Enam Pelaku Curanmor Digaruk Polsek Nongsa
Oleh : Hadli
Rabu | 03-02-2016 | 13:08 WIB
curanmor-nongsa.jpg
Para tersangka curanmor bersama barang bukti saat diekspose kasusnya di Mapolsek Nongsa. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Reskrim Polsek Nongsa berhasil membekuk enam orang tersangka spesialis pencurian sepeda motor di Batam. Dari tangan pelaku polisi mengamankan sembilan unit sepeda motor, salah satunya milik anggota kepolisian, Kompol Burhanudin.

"Dari enam tersangka, mereka terbagi tiga kelompok, namun diantara mereka satu sama lainnya saling kenal," ujar Kapolsek Nongsa Komisaris Polisi (Kompol) Bambang Herlyanto dalam ekspose yang dilaksanakan jajaran Polsek Nongsa, Rabu (3/2/2016). 

Ia mengatakan, dari para pelaku yang mengkhawatirkan adalah diantaranya  merupkan anak di bawah umur. Diantaranya komplotan pertama, DS (18), GAS (22) dan AK (15). "Anak-anak ini rata-rata putus sekolah," tuturnya. 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tiga pelaku diantaranya sepeda  motor merek Yamaha Vega ZR warna biru, Yamaha V-Xion warna merah (aslinya hitam) muilik polisi, Kawasaki Ninja RR warna putih, Yamaha Jupiter MX warna hitam, Honda Supra Fit warna hitam, Suzuki Skywave warna hitam. 

"Penangkapan dilakukan pada Minggu, 31 Januari 2016 sekitar pukul 00.30 WIB. Pertama DS yang kita tangkap selanjutnya GAS dan AK," jelasnya. 

Kelompok kedua berhasil ditangkap Dd (14) dan AH (15) dengan barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih merah. "Dd dan AH kita tangkap di pelabuhan rakyat Batubesar. AH berupaya kabur dan berhasil kita tangkap," jelasnya. 

Komplotan keiga, Sur (17) dan AH. Barang bukti yang diamankan Yamaha Vega ZR dengan kondisi hangus di bakar dan sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam. "AH tidak hanya melakukan pencurian dengan Dd, bersama Sur ia juga melakukan pencurian sepeda motor," terang Herlyanto. 

Para tersangka, tambahnya lagi merupakan warga di Kecamatan Nongsa dengan aktivitas keseharian bekerja serabutan seperti cucian mobil di Batubesar. Dalam menjalankan aksinya, tidak hanya di wilayah Nongsa, namun Batam Kota juga target para tersangka. 

"Warnet merupakan tempat mereka bermain dan tempat ngumpul. Habis memetik pelaku pergi ke warnet yang ada di Batubesar," tutur Herlyanto. 

Ia mengatakan, untuk proses hukum yang dihadapi para tersangka anak di bawah umur akan menggandeng pihak  Bapas. "Tersangka diancam pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," tutupnya. 

Editor: Dodo