Eksepsi Ditolak, Pemeriksaan Perkara Nam Angkau Lanjut
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 02-02-2016 | 08:12 WIB
IMG_20160201_172856.jpg
Nam Angkau menyimak putusan Majelis Hakim PN Batam yang menolak eksespsinya. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan terdakwa Nam Angkau, melalui penasehat hukum (PH) Isfandir Hutasoit di Pengadilan Negeri (PN) Batam ditolak. Majelis Hakim menyatakan pemeriksaan perkara dilanjutkan.

Putusan sela penolakan eksepsi terdakwa dibacakan Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Tiwik dan Endi di PN Batam, Senin (1/2/2016) sore. Selain menolak, Majelis juga menyatakan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai KUHAP.

"Keberatan terdakwa yang diajukan melalui penasehat hukumnya ditolak. Pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan," kata Wahyu, membacakan putusan sela.

Dalam surat dakwaan JPU diuraikan, Nam Angkau bin Tertius Angkau didakwa melakukan tindak pidana penggelapan. Terdakwa diancam pidana pasal 374, jo pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 372, jo pasal 55 ayat (1) KUHP atau ketiga pasal 378, jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Perbuatan terdakwa selaku Kepala Kamar Mesin kapal TB Asl Calypso melakukan transfer bakar minyak jenis solar ke kapal SPOB Julie Pandika 01 secara bersama-sama dengan Sandy Ariyanto (DPO), Aan Muhktar Selasa (DPO), Rudianto Tiki Laso (DPO), Esra (DPO), Jamal (DPO), dan Arifin (DPO). Minyak yang didakwa digelapkan terdakwa sebanyak 8.750 liter dengan harga Rp5.600 per liter.

Editor: Dardani