Jual Obat Tanpa Izin Edar, Antoni Ardhi Terancam Penjara 15 Tahun
Oleh : Gokli
Senin | 01-02-2016 | 17:25 WIB
sidang-kasus-obat.jpg
Antoni Ardhi, didampingi kuasa hukumnya saat menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Antoni Ardhi, terdakwa penjual obat tanpa izin edar diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (1/2/2016) sore. Ia terancam dibui 15 tahun lantaran dijerat pidana pasal 197 UU RI nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.

Dalam persidangan, saksi pegawai Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyanto, menjelaskan terdakwa menjual atau mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar di Apotek Sumber Sehat Plus, Komplek Tanjungpantun, Sei Jodoh, Kecamatan Batuampar.

"Terdakwa menjual obat tradisional dan kosmetik tanpa izin edar," kata salah satu saksi.

Selain tidak ada izin edar resmi, kata saksi, sekitar November 2014 lalu, petugas BPOM Kepri juga pernah menemukan obat kedaluarsa di apotek itu. Bahkan, pada bulan Maret 2015 saat dilakukan pemeriksaan ulang juga ditemukan obat-obatan tanpa izin edar.

"Obat-obatan sudah dilarang untuk diedarkan. Sudah ada surat edaran dari BPOM melalui Dinas Kesehatan," katanya, lagi.

Sementara itu, penasehat hukum (PH) terdakwa, Nurhadi menyanpaikan bahwasanya klienya belum pernah mendapat surat edaran yang dimaksud saksi.

"Terdakwa tak tahu obat-obat itu dilarang karena belum pernah terima surat edaran dari BPOM dan Dinas Kesehatan," dalihnya.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim Vera Simanjuntak, Tiwik dan Iman Budi, menunda sidang. Pada sidang berikutnya, JPU akan membacakan surat tuntutan pidanan terhadap terdakwa.

Editor: Dodo