Masih Beri Pelayanan Investasi di Batam

Sudah 1 Februari 2016, BP Batam Ternyata Belum Bubar Juga...
Oleh : Redaksi
Senin | 01-02-2016 | 13:54 WIB
tjahjo_kumolo_baru.jpg
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

BATAMTODAY.COM, Batam - Masyarakat Batam dan Kepri, khususnya dunia investasi, 'gempar' pada akhir 2015. 'Kegemparan' itu muncul setelah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melontarkan pernyataan akan membubarkan Badan Pengusahaan (BP) Batam, yang sudah berdiri puluhan tahun, Januari 2016.

Lontaran Mendagri yang merupakan politisi PDI Perjuangan itu, disampaikan saat melantik Nuryanto, menjadi Penjabat Gubernur Kepulauan Riau menggantikan Agung Mulyana di Gedung Daerah Tanjungpinang pada 30 Desember 2015 lalu, menjadi headline di sejumlah media massa di Batam.

"Target kami BP Batam dihapus pada Januari 2016. Kami sudah melakukan kajian bersama menteri terkait," katanya saat itu.

Tjahjo mengungkapkan alasan pembubaran itu lebih pada hambatan investasi akibat tumpang tindih kewenangan antara BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam. Selain itu, Negara kehilangan pendapatan sekitar Rp 20 triliun dalam 10 tahun terakhir juga menjadi salah satu alasan pembubaran BP Batam.

Usulan pembubaran, juga disebut Tjahjo sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perekonomian (Kemenko), Kementerian Agraria dan Kementerian Koodinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI.

Dalam hitungan jam, pernyataan Tjahjo ini menjadi 'viral' di media massa. Dukungan maupun penolakan atas usulan pembubaran BP Batam pun mengemuka.

Namun, sehari kemudian, muncul pernyataan dari Tjahjo yang 'meralat' soal pembubaran BP Batam. Usulan ternyata masih dalam proses pembahasan di Kementerian Perekonomian dan belum ada putusan apa-apa.

Agendanya, pemerintah pusat baru akan menggelar rapat khusus mengenai nasib BP Batam ini pada pertengahan Januari 2016 mendatang. Baca: Ternyata, Status BP Batam Masih dalam Pembahasan Pusat

Demikian penjelasan tambahan Tjahjo terkait pernyataannya dalam pidato pelantikan Penjabat Gubernur Kepri, Kamis (31/12/2015). "Pembahasan dengan Menko Perekonomian dan menteri-menteri terkait minggu lalu memutuskan perlu studi cepat yang akan selesai pertengahan Januari 2016 mengenai status BP Batam," papar Tjahjo.

Ditambahkan Mendagri, setelah rapat dengan Menko Perekonomian dan para menteri terkait itulah baru akan diputuskan solusi terbaik atas dualisme kewenangan di Batam. "Supaya kawasan tersebut bisa berkembang dengan baik. Bisa jadi, alternatif FTZ diubah jadi KEK, bisa saja BP Batam dihapuskan," tambahnya lagi.

Kementerian Dalam Negeri yang mengakui rencana pemerintah menghapus Badan Pengusahaan (BP) Batam belum dikomunikasikan dengan para stakeholder di daerah, seperti Dewan Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan dan Karimun (BBK), BP Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.


"Belum dikomunikasikan. Baik dengan Pemda, DPRD, pihak BP Batam dan investor," kata Dodi Riatmaji, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, di Jakarta, Kamis (31/12/2015).

Bahkan, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengoreksi pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait rencana pembubaran Badan Pengusahaan (BP) Batam Januri 2016 mendatang.


Darmin menilai pernyataan Mendagri itu tidak tepat karena ada hal kurang dijelaskan dalam pernyataan tersebut. Menurut Darmin, yang benar adalah akan ada rapat untuk membahas keberadaan BP Batam pada Januari 2016. 

Sedangkan Tjahjo sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah akan membubarkan BP Batam pada Januari 2016. Baca: Mendagri Sebut BP Batam Dihapus Januari 2016

"Saya sudah hubungi Mendagri, karena penjelasannya tidak lengkap. Disebutkan itu (BP Batam, red) dibubarkan Januari. Saya sudah cek ke Pak Tjahjo, beliau juga sudah memberikan penjelasan tambahan," kata Darmin di Jakarta, Kamis (31/12/2015).

Roda 'pembubaran' itu terus bergulir. Rapat kabinet dipimpin Presiden Jokowi membahas pembubaran BP Batam tetap saja tak membuahkan hasil, meski sudah digelar berulang kali.

Kondisi ini membuat nasib BP Batam semakin tak jelas dan investor maupun mereka yang berminat menanamkan modalnya di Batam menjadi gamang atas kegaduhan ini.

Dan hingga Senin (1/2/2016), BP Batam masih berdiri dan bekerja mengawal dunia investasi di Batam.

Pernyataan Tjahjo bukan kali ini saja menggelinding dan menjadi headline di sejumlah media massa di Batam. Pada Februari 2015 lalu, Dia pernah mengatakan akan segera mencabut status quo Pulau Rempang dan Galang. Baca: Mendagri dan Menteri ATR-Kepala BPN Bahas Status Quo Pulau Rempang dan Galang Pekan Depan

"‎Saya semalam ketemu pimpinan Batam, dia menanyakan soal putusan Kemendagri yang dulu yang menjadikan status quo tentang Rempang dan Batam. Padahal dengan keluarnya UU ZEE yang ada tentang Batam, itu FTZ harusnya pengelolaan Rempang menjadi‎ kewenangan BP Batam," kata Tjahjo usai acara ‎peringatan HPN 2015 beberapa waktu lalu.

Tjahjo mengatakan akan segera‎ mencabut Permendagri yang membuat status Rempang menjadi status quo. Ia akan mengeluarkan Permendagri baru, asalkan BP Batam mengajukan surat resmi kepada pihaknya terkait masalah ini.

"Kami minta surat resmi dari OB (BP Batam, red) kepada Mendagri, yang intinya menegaskan agar Kemendagri mencabut status quo yang ditetapkan Mendagri sebelumnya," katanya.

Menurutnya, pengelolaan Rempang Galang merupakan hak dari OB atau yang kini menjadi BP Batam.

"Kalau surat dari mereka itu saya terima hari ini, dua tiga hari pun selesai. Dari yang saya pahami, itu memang haknya BP Batam. Untuk pengelolaan itu haknya mereka," katanya.

Hingga hari ini, status quo lahan Rempang dan Galang itu masih bertahan dan langgeng.

Editor: Dodo