Hanya Terima Limpahan Barang Bukti, BC Sebut Nahkoda dan ABK Kapal Penyelundup Kabur
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 29-01-2016 | 15:10 WIB
kepala-bc-batam-nugroho.jpg
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, Nugroho Wahyu Widodo.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, Nugroho Wahyu Widodo, mengakui bahwa pihaknya tidak menerima penyerahan terduga pelaku penyelundupan beras dan gula dari Singapura yang diamankan aparat Mabes Polri di Tanjungsengkuang.

"Barang selundupan yang ditangkap Polair Mabes Polri sudah dilimpahkan ke kita (BC). Tapi untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, barang bukti kita titipkan ke kantor Dirjen BC di Tanjungbalai Karimun. Barang bukti diserahkan tanpa tersangka," ujar Nugroho melalui pesan singkat, Jumat (29/1/2016).

Nugroho juga menyebutkan, pihaknya hanya mendapat limpahan barang bukti, dikarenakan para terduga pelaku, nahkoda dan ABK berhasil kabur saat kapal bersandar di Pelabuhan Rakyat Tanjungsengkuang.

"Saya tidak begitu tahu kondisi lapangan bagaimana. Namun saya dapat laporan setelah kapal sandar, nahkoda dan ABK-nya pada kabur. Makanya kami hanya menerima limpahan barang bukti," jelas Nugroho.


Sementara Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri, Komisaris Besar Yohanes Widodo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, saat ini ia tengah berada di Karimun untuk ikut menghitung jumlah barang tangkapan.

"Belum ada tersangka yang kita limpahkan. Sekarang baru barang bukti. Kita masih melakukan proses pemeriksaan," katanya singkat.

Sedangkan berita sebelumnya, disebutkan bahwa pihaknya tengah memeriksa tujuh orang itu yang berjasil diamankan, terdiri dari satu pemilik barang berinisial HT, pemilik kapal berinisial HN, nahkoda berinisial RR, serta empat orang anak buah kapal (ABK). "Semua belum tersangka, masih sebatas saksi," ungkap Widodo, Kamis (28/1/2016).

Editor: Dodo