Tahap I, Jaksa Teliti Berkas Perkara Tersangka Wardiaman
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 28-01-2016 | 16:34 WIB
IMG-20151119-WA004.jpg
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Wawan Setyawan. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas perkara Wardiaman Zebua, tersangka pembunuhan Dian Milenia Trisna Afiefa alias Nia (16) dilimpah ke Penuntut Umum. Berkas tersebut akan diteliti terlebih dahulu, sebelum diuji di Pengadilan.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Setyawan, membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara tersanka Wardiaman Zebua dari penyidik Polisi. Saat ini, kata dia, berkas itu masih diteliti.

"Pelimpahan baru Tahap I, dua hari yang lalu kami (Penuntut Umum) terima," ujar Wawan, Kamis (28/1/2016) siang.

Dikatakan Wawan, berkas yang dilimpah merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika ditemukan ada kekurangan dalam berkas, Penuntut Umum akan meminta kepada penyidik untuk dilengkapi.

"Untuk lebih jelasnya langsung tanya sama Pak Ridho. Soalnya beliau Jaksa pertamanya," kata Wawan.

Diberitakan sebelumnya, Proses pemeriksaan terhadap Wardiaman Zebua, tersangka pembunuh Dian Milenia Trisna Afiefa, yang ditangani Polresta Barelang berlanjut. Hal ini menyusul permohonan praperadilan yang diajukan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Batam ditolak seluruhnya, Rabu (13/1/2016) siang.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, menyampaikan putusan praperadilan menolak permohonan tersangka Wardiaman Zebua membuktikan bahwa proses hukum yang mereka lakukan sudah sesuai.

"Yang kami lakukan sudah sesuai aturan hukum. Prosesnya akan kami teruskan," kata Yoga, usai mengikuti sidang praperadilan di PN Batam.

Setelah melakukan penangkapan, penahanan dan menetapkan sebagai tersangka, sambung Yoga, pihaknya akan melakukan rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan Wardiaman Zebua terhadap Dian Milenia Trisna Afiefa. Di samping itu, pemberkasan tahap I akan dikirim ke Penuntut Umum.

"Pemberkasan tahap I dan rekonstruksi akan dilakukan dalam waktu dekat ini," kata dia.

Keterlibatan tersangka Wardiaman Zebua dengan dua kasus pembunuhan Try Chintya Prastya dan Dwi Wana Juli Anggi, kata Yoga, masih didalami penyidik. Ia mengaku belum bisa membuat kesimpulan dan masih fokus terhadap kasus pembunuhan Dian Milenia Trisna Afiefa.

Editor: Dardani