Gunakan Obeng, Dua Pencuri Ini Gondol Motor di Engku Putri
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 28-01-2016 | 15:34 WIB
duo-malmot-engku-putri.jpg
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta menanyai ST dan IE, dua pelaku curanmor, saat ekspose di Mapolresta Barelang. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Selain memanfaatkan kesempatan yang dilakukan Ju (28), karena melihat kunci ditinggalkan di atas meja rumah dan pintu dibiarkan terbuka, berbeda lagi dengan dua pencuri sepeda motor yang juga berhasil diamankan aparat kepolisian, ST dan IE.

Berbeda dengan pelaku lainnya yang membobol kunci motor menggunakan kunci T, kedua kawanan pencuri ini hanya menggunakan obeng sebagai sarana membobol kunci motor.

Berawal dari laporan kehilangan motor dari korban bernama Retno Ariska. Sepeda motornya dicuri saat diparkirkan di kawasan Dataran Engku Putri pada 16 Januari 2016 lalu.

"Dua pelaku ini sudah mengikuti korban hingga ke Engku Putri. Begitu motor ditinggal, pelaku langsung beraksi," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, Kamis (28/1/2016).

Kedua pelaku lanjutnya, diamankan di belakang BCA Jodoh, Rabu kemarin (27/1/2016), setelah dipancing oleh anggota yang berniat membeli sepeda motor hasil curian tersebut.

"Begitu kita pancing, kedua pelaku datang dan langsung dibekuk. Dari tangan pelaku, diamankan dua unit sepeda motor, dompet dan STNK," lanjut Yoga.

Dijelaskan Yoga, satu sepeda motor Yahama Mio Sporty bernomor polisi BP 4388 FU, digunakan pelaku untuk berkeliling mencari incaran. Sementara satu sepeda motor lagi, Yamaha Mio bernomor J BP 5210 IR, merupakan milik korban yang dicuri.

Mereka juga dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam 7 tahun penjara.

Sementara salah satu pelaku, IE, menyebutkan, motor yang mereka curi tidak pilah-pilah. "Kebetulan kotor korban ini bisa dicongkel dengan obeng, makanya langsung kami bawa kabur," ujarnya.

Editor: Dodo