Defisit ‎Rp 339 Miliar, APBD Kepri akan Kembali Dirasionalisasi dengan DPRD
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 26-01-2016 | 18:43 WIB
penjabat-gubernur-nuryanto.jpg
Penjabat Gubernur Kepri Nuryanto.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati Perda tentang APBD 2016 Provinsi Kepri dengan total Rp 3,056 triliun sudah ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo, namun karena mengalami defisit hingga Rp 339 miliar, Pemerintah Provinsi Kepri akan kembali melakukan pembahasan dan sinkronisasi dengan DPRD Kepri. 

"Perda APBD 2016 kita sudah ditandatangani Mendagri, dan terkait adanya koreksi Mendagri, selanjutnya akan kembali dilakukan sinkronisasi dengan DPRD, khusunya yang bisa dilaksanakan dan yang tidak dapat dilaksanakan dalam APBD ini," kata Penjabat Gubernur Kepri Nuryanto pada wartawan di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (26/1/2016). 

Nuryanto juga mengatakan, dengan adanya Defisit anggaran pada APBD 2016 ini, juga akan dilakukan rasionalisasi pada sejumlah kegiatan yang dianggap tidak terlalu penting. Sedangkan mengenai tunggakan utang pemerintah provinsi ke pihak ketiga berupa dana tunda bayar kegiatan proyek dan dana perimbangan Pemerintah Provinsi Kepri ke kabupaten/kota dalam APBD 2016 akan dibayarakan. 

"Semua utang-utang kita ke pihak ketiga dan dana tunda bayar dari provinsi ke kabupaten/kota juga akan dibayarkan, karena saya sebagai Penjabat Gubernur juga‎ tidak Ingin ada meninggalkan utang di Kepri," sebutnya. 

Menurut Nuryanto kewajiban pemerintah Provinsi Kepri ke pihak ketiga di APBD 2016 mencapai Rp 170 miliar. Sementara kewajiban provinsi ke labupaten/kota yang belum disalurkan ke daerah, khususnya alokasi dana dalam program pengentasan kemiskinan dari MoU pemprov dan kabupaten/kota kurang lebih mencapai Rp 600 miliar. 

Terpisah, Sekda Provinsi Kepri Robert Iwan Louriaux juga mengakuai perlunya sinkronisasi APBD 2016 Kepri itu dengan DPRD kepri, khususnya dari evaluasi Mendagri atas yang boleh dan yang tidak boleh.

"Kalau hari ini penyusunannya setelah dievaluasi Mendagri selesai, kami rencanakan besok, Rabu (27/1/2016), akan ketemu dengan unsur Pimpinan DPRD Kepri guna melakukan pembahasan sinkronisasi mengenai besaran dan total defisit APBD 2016 ini. Setelah sinkronisasi selesai, akan ditindaklanjuti dengan pembagiaan DIPA dan penurunan SK-PPK dan PPTK," sebut Robert. 

Robert juga mengakui, secara umum DBH Kepri dari hasil koreksi Mendagri pada APBD 2016 Kepri terjadi defisit sebesar Rp 339 miliar tetapi melalui dana tunda salur DBH tahun 2014 sebesar Rp 224 miliar, akan kembali dilakukan penghitungan. 

"Dalam sinkronisasi dengan DPRD nanti akan dilakukan penghitungan kembali, berapa defisit dan berapa seluruhnya biaya untuk pembayaran utang ke pihak ketiga pada 2015, termasuk kewajiban Pemerintah Provinsi Kepri ke atas dana tunda salur ke tujuh kabupaten/kota," kata Robert. 

"Besaran utang atau kewajiban Pemerintah pada pihak Ke tiga dalam APBD 2016 Kepri, berkisar anatara Rp.185-189 ‎Miliar yang harus dibayarakan, sedangkan Untuk Kabupaten/kota saat ini sedang dihitung,"ujarnya. 

Terkait penurunan Dana Perimbangan Pusat ke Daerah yang hanya Rp 12 miliar, Robert menyatakan, nantinya termasuk yang akan dihitung dan disinkronkan dengan DPRD Kepri.

"Nanti akan kami bahas dan hitung kembali dengan  DPRD Kepri, mengenai besarannya. Memang ada penurunan dana perimbangan sekitar 94 persen,  dan sudah dipertanyakan ke Pusat melalui surat Gubernur ke Kementerian Energi dan Kementerian Keuangan," ujarnya. 

Editor: Dodo