Menang Praperadilan, BPOM Kepri Segera Periksa Tersangka Titin Nurbaini
Oleh : Gokli
Selasa | 26-01-2016 | 18:09 WIB
praperadilan-jeng-ayu.jpg
Sidang praperadilan Titin Nurbaini melawan BPOM Kepri di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - BPOM Kepri dalam waktu dekat akan memeriksa tersangka Titin Nurbaini, pengusaha herbal tanpa izin edar. Menyusul, permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk yang ketiga kalinya, ditolak.

Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Kepri, Mardianto menyampaikan, akan melengkapi berkas pemeriksaan tersangka. Saat ini, kata dia, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Penuntut Umum.

"Berkas pemeriksaan akan kami lengkapi. Agar lebih jelas lagi, langsung konfirmasi Kepala BPOM Kepri, saja," kata dia, Selasa (26/1/2016) sore di PN Batam, usai mengikuti sidang putusan praperadilan yang dimohon Titin Nurbaini.

Permohonan praperadilan pertama, kedua dan ketiga yang diajukan Titin ke PN Batam ditolak seluruhnya. Khusus permohonan ketiga, hakim tunggal praperadilan, Iman Budi Putra Noor menyatakan menerima eksepsi termohon (BPOM).

Sesuai Surat Edaran Mahkama Agung nomor 3 Tahun 2002, permohonan yang ketiga kalinya itu dinyatakan ne bis in idem. Sebab, telah ada putusan berkekuatan hukum tetap sebelumnya, yang memutus perkara yang sama, dengan pihak yang sama, pada waktu dan tempat kejadian yang sama.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Iman, mengakhiri pembacaan amar putusan.
‎
Editor: Dodo