Gembong Narkoba Kampung Aceh Didakwa di PN Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 25-01-2016 | 21:16 WIB
Terdakwa.jpg
Gembong Narkoba jaringan Kampung Aceh, Mukakuning ini didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam (Foto : Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jolita bin Bukhari, terdakwa pemilik 3.213,20 gram atau 3,2 kilogram sabu, didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (25/1/2016) sore.

Sesuai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Ginting, terdakwa merupakan jaringan gembong narkoba Kampung Aceh, Mukakuning, Kota Batam. Ia berhasil ditangkap Polisi sekitar bulan Oktober 2015 lalu di rumahnya, Perumahan Bida Ayu blok U, Kecamatan Seibeduk.

Sabu yang diamankan dari tangan terdakwa, dalam surat dakwaan JPU, didapat terdakwa dari seorang bernama Maret (DPO). Untuk menyimpan sabu itu, Maret menjanjikan upah Rp5 juta, tapi jika diantar langsung kepada pembeli, akan diberi upah Rp10 juta.

Sebelum melakukan transaksi dengan Maret, terdakwa diketahui juga pernah menerima sabu seberat 500 gram dari seorang bernama Mail (DPO). Sabu yang didapat dari Mail itu, oleh terdakwa diantar kepada seorang bernama Mahadi (DPO).

Hal yang sama juga diterangkan saksi penangkap, yang dihadirkan JPU Bani dipersidangan. Menurut para saksi, terdakwa berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Pengakuan terdakwa sudah beberapa kali melakukan kegiatan itu, sebelum tertangkap," ujar seorang saksi dipersidangan.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Sesuai pasal yang didakwakan itu, maksimal hukuman bagi terdakwa seumur hidup atau hukuman mati.


Editor: Udin