Jaksa Sebut Kontrak Proyek Jalan Bukit Kemuning Clear
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 25-01-2016 | 15:58 WIB
IMG_20160124_112546.jpg
Jalan Bukit Kemuning yang longsor akibat gerusan air hujan. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ambruknya Jalan Bukit Kemuning di Kecamatan Seibeduk, Kota Batam, akibat peristiwa alam beberapa saat lalu sempat menjadi perhatian jaksa di Batam. Tetapi, setelah dilakukan penyelidikan, jaksa tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran alias clear. 


Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqbal, menyampaikan pengerjaan Jalan Bukit Kemuning, sesuai kontrak pengerjaan yang telah mereka klarifikasi tidak ditemukan adanya pelanggaran. Bahkan, dalam kontrak kerja itu, pembangunan drainase dan pemasangan batu miring tidak ada, hanya pengaspalan ulang.

"Kontrak pengerjaan jalan itu sudah kami klarifikasi. Sudah sesuai yang dikerjakan dengan kontrak, tak ada masalah," ujarnya menjawab BATAMTODAYCOM, Senin (25/1/2016) siang.

Awalnya, sambung Iqbal, pihaknya mendapat laporan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan pihak kontraktor. Dalam laporan itu, kata dia, kontraktor disebut tidak membangun batu miring dan drainase, sehingga jalan tersebut longsor.

"Dalam kontrak kerja itu, tidak ada pengerjaan drainase dan pemasangan batu miring. Kontrkatornya sudah kerja sesuai kontrak," jelasnya.

Memang, sesuai penjelasan Kepala Dinas PU Batam Yumasnur, pembangunan awal jalan Bukit Kemuning tidak menggunakan dana APBD. Jalan tersebut sudah ada, sebelum dilakukan peningkatan atau pengaspalan ulang.

"Jalan itu sudah lama, awal mula yang bangun kita tidak tahu, pengembang atau BP Batam. Pemko Batam hanya melakukan perawatan atas usulan dari masyarakat yang sering melintas di jalan itu," ujarnya, di Kantor Wali Kota, Senin (11/1/2016) sore.

Perawatan yang dilakukan Pemko Batam, sambung Yumasnur, baru mulai 2015 dengan nilai proyek sekitar Rp3,2 miliar yang dimenangkan PT. Karya Arezya Optima dari nilai pagu Rp3,7 miliar lebih.

"Kita hanya mengaspal yang berlubang, tidak pernah mengubah struktur tanahnya. Lagian itu musibah," dalihnya.

Senada, Badan Pengusahaan (BP) Batam juga membantah sebagai pihak yang pertama membangun jalan itu. Menurut Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Purnomo Andiantono jalan Bukit Kemuning di Kecamatan Seibeduk awalnya dibangun pihak pengembang.

"Setahu saya jalan itu yang membangun awal adalah pengembang perumahan," kata Purnomo, Selasa (12/1/2016).

Editor: Dardani