Nelayan Mengeluh Penghasilan Berkurang Jaring Sering Rusak
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 25-01-2016 | 14:44 WIB
IMG_20160125_111757.jpg
Para nelayan Pulau Kasu, Pulau Mongkol, Pulau Kepala Jeri dan Pulau Serapat sedang mengeluh ke Mapoplsek Belakangpadang. (Foto; Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Para nelayan Pulau Kasu, Pulau Mongkol, Pulau Kepala Jeri dan Pulau Serapat mengeluh ke Mapoplsek Belakangpadang, banyaknya hasil tangkapan yang berkurang.


Itu disebapkan karena jalur tangkap ikan yang dilalui oleh para nelayan di seputar Pulau Kasu, dilintasi kapal-kapal besar tanpa mengurangi kecepatan. Sehingga jaring yang dipasang para nelayan di pinggir laut rusak.

"Kita pengaduan dari masyarakat nelayan, setidaknya 9 pulau di Kecamatan Belakangpadang, karena hasil tangkapnya berkurang akibat banyaknya kapal ferry yang melintas di jalur tersebut," ujar Kapolsek Belakangpadang, AKP Edy Wiyanto SH, MH, Senin (25/01/216).

Hal itu membuat pihaknya berkordinasi dengan pihak Syahbandar, agen kapal, lurah setempat untuk melakukan mediasi. Karena masyarakat maroitas bergantung hidup dengan hasil tangkapanya.

"Kita adakan rapat dan musyawarah antara masyarakat. Sehingga permasalan nelayan bisa teratasi. Hadir juga anggota dewan DPRD Kota Batam, Iman Sutiawan dalam rapat kemarin di gedung panglima Rahim Pulau Kasu," ujarnya.

Dalam sambutanya anggota dewan yang berdomisilih di Tiban Koprasi meminta, agar perwakilan syahbandar maupun agen kapal memperhatikan nasib nelayan atas dampak ombak kapal feri yang ditimbulkan. Sehingga, mengakibatkan alat tangkap ikan menjadi rusak dan penghasilan nelayan berkurang secara drastis.

"Seharusnya syahbandar bisa menindak para kapten kapal yang masih melintasi Pulau Kasu. Karena sudah jelas surat perjanjain yang sudah ditandatangani 6 Maret tahun 2015," kata Iman dalam pembahasan tersebut.

Salah satu nelayan Pulau Kasu  Aweng Kurniawan, meminta agar kapal ferry yang berukuran besar dilarang melintasi perairan Pulau Kasu dan sekitarnya. Jalur kapal diminta untuk dialihkan ke jalur bebas, karena dianggap sudah melangar perjanjian.

"Kalau untuk sepedboad (kapal kecil) boleh melintas dengan syarat harus mengurangi kecepatan sepedboodnya agar hasil tangkapan nelayan  tidak terganggu," ujar Kurniawan.

Dalam keluhan para nelayan, Syahbandar Pelabuhan Domestik Sekupang (PDS), Komaruddin, menanggapi dan berharap nelayan dan tokoh masyarakat untuk membuat surat resmi untuk dilayangkan ke Dinas Perhubungan untuk dikaji kembali.

"Kita sesuai prosedur saja, kalau sudah ada jawaban dari Dinas Perhubungan. Kita akan tindak kapten kapal yang tetap melintasi mata pencarian para nelayan," pungkasnya.

Editor: Dardani