SMA Dikelola Provinsi, Tunjangan Prestasi dan Kondisi Kerja Guru PNS Terancam Hilang
Oleh : Ahmad Rohmadi
Senin | 25-01-2016 | 13:30 WIB
muslim-bidin-baru.jpg
Kepala Disdik Kota Batam, Muslim Bidin

BATAMTODAY.COM, Batam - Awal tahun 2017, seluruh aset dan pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) sepenuhnya  akan dikelola oleh Dinas Pendidikan (Disdik) di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

Kepala Disdik Kota Batam, Muslim Bidin mengatakan bahwa pada bulan Maret mendatang, segala aset SMA/SMK di Kota Batam akan dilaporkan ke Provinsi dan bulan Oktober akan di verifikasi seluruh aset tersebut.

"Kemudian Januari 2017 sepenuhnya sudah dikelola dan menjadi tanggung jawab Pemprov," kata Muslim Bidin di DPRD Batam, Senin (25/1/2016).

Disinggung apakah nanti akan ada perbedaan saat dikelola Pemko dan Pemprov, Muslim mengatakan bahwa perbedaan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Batam dengan daerah lainya adalah adanya tunjangan Prestasi dan Kondisi Kerja.

Jika nantinya sudah di kelola oleh Pemprov maka Pemko tidak akan lagi memberikan tunjangan guru PNS tingkat SMA tersebut, pasalnya selain aset gaji guru juga akan menjadi tanggung jawab Pemprov.

"Tunjangan itu Pemprov yang akan bayar, kalau Pemprov tidak mampu ya terancam hilang. Besarannya sekitar Rp 2 jutaan," jelas Muslim.

Dan hal itulah menurutnya yang membedakan Batam dengan daerah lainnya karena tunjangan tersebutt sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kopetensi Kota Batam.

Editor: Dodo