Polda Kepri Mulai Sidik Kasus Trafficking di Bar Teluk Bakau
Oleh : Hadli
Senin | 25-01-2016 | 12:27 WIB
trafficking ilustrasi.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Edi Santoso mengatakan telah mendalami kasus dugaan tarffiking yang dialami kedua remaja O alias S (15) dan D (16), asal Kabupaten Karimun. 

"Kasusnya masih dalam pengembangan. Beberapa waktu lalu kita sudah mendalami kembali  keterangan kedua korban di Karimun," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, Senin (25/1/2015). 

Ia mengatakan telah terjun langsung ke Karimun guna mengambil keterangan dari kedua korban untuk mendapatkan  informasi yang lengkap hingga terjadinya dugaan traffiking di salah satu tempat hiburan malam di Bar JN Ruli Teluk Bakau, Kabil Kecamatan Nongsa, Kota Batam. 

"Kita telusuri dulu kepada siapa kedua korban berkomonikasi, siapa yang mengantar dan yang menjemput hingga dipekerjakan (PSK) di lokasi tersebut," tuturnya. 

Pengembangan penyelidikan, tambahnya akan dilanjutkan dengan memeriksa kepada pengelola maupun pemilik BAR JN yang mempekerjakan kedua anak di bawah umur tersebut. 

"Nanti akan kita panggil pengelola bar tersebut. Saat ini masih menunggu instruksi dari pimpinan," jelasnya. 

O alias S (15) dan D (16) dua ABG asal Kabupetan Karimun itu melaporkan pemilik Bar JN atas dugaan traffiking. Keduanya mengaku dipaksa melayani nafsu bejat lelaki hidung belang yang duduk mabuk - mabukan di bar tersebut. 

Ditemani keluarga, keduanya menuturkan, berhasil tiba di Batam krena dijanjikan pekerjaan di restoran dan rumah makan di Batam. Namun setelah tiba di Batam, keduanya dijual kepada pemilik BAR untuk melayani lelaki hidung belang. 


Editor: Dodo