Penjabat Gubernur Kepri Harus Cermat Soal Usulan Status KEK untuk Batam
Oleh : Dodo
Jum'at | 22-01-2016 | 17:06 WIB
surya-makmur-nasution.jpg
Anggota DPRD Kepri, Surya Makmur Nasution.

BATAMTODAY.COM, Batam - Penjabat Gubernur Kepri Nuryanto, diminta cermat dalam menyikapi usulan Kawasan Ekonomi Khusus mengingat keberadaan BP Batam berbeda dengan KEK di daerah lain, di Indonesia.

Anggota DPRD Kepri, Surya Makmur Nasution, berpendapat Penjabat Gubernur Nuryanto sebaiknya mempelajari kekhususan Batam secara komprehensif sebelum memberikan masukan kepada Presiden untuk menjawab tentang rencana perubahan BP Kawasan menjadi KEK.

"BP Kawasan punya sejarah kekhususan dalam sejarah pembentukannya. Batam dijadikan sebagai kawasan khusus atas dasar kepentingan negara dalam memajukan perekonomian nasional pada awal tahun 70an dimana pada saat itu belum terbentuk daerah otonom," kata Surya Makmur Nasution, dalam perbincangan melalui WhatsApp, Jumat (22/1/2016).

Perlunya mempelajari secara komprehensif, kata Surya, lantaran daerah-daerah di Indonesia yang menerapkan KEK ini belum cerita suksesnya. "Contohnya, seperti Tanjung Lesung (Banten), Sei Mangke (Sumut), Tanjung Api-Api (Sumsel)," kata dia.


Surya Makmur memaparan semangat dan filosofi pasal 360 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam pembentukan KEK adalah untuk kawasan strategis bagi kepentingan nasional. Oleh karena itu, harusnya pembentukan kawasan khusus apakah disebut kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (free trade zone) adalah untuk memajukan perekonomian yang dapat mendukung kepentingan perekonomian nasional.

"Jika pemerintah pusat serius untuk memperbaiki kinerja BP Kawasan Batam karena khawatir terjadi tumpang tindih atau dualisme, silakan diatur tentang urusan kewenangannya," kata dia.


BP Kawasan bekerja atas dasar pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat melalui PP 46/2007. Persoalannya, Pemerintah Pusat hingga sekarang dalam memberikan kewenangan otorisasi kepada BP masih setengah hati.‎

"Konsep KEK harus diperluas. Jangan sampai di bawah Pemda sebagaimana di daerah lain. KEK di Batam harus dikelola oleh badan tersendiri yang mengurusi investasi asing, perdagangan dan kewenangan Pusat lainnya. Konsep ini juga harus bertanggung jawab kepada Gubernur sebagai perpanjangan tangan Presiden," tutupnya.

Editor: Dodo