PN Batam Hentikan Pemeriksaan Gugatan Banding PT Aditya Kontraktor dan PT Maju Bersama Jaya
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 22-01-2016 | 16:02 WIB
syarkawi-rauf-baru.jpg
Ketua Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Kepri, Lukman Sungkar. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menghentikan pemeriksaan perkara permohonan banding dua dari tiga perusahaan yang diputus bersalah oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).


Penghentian pemeriksaan perkara itu dilakukan lantaran Mahkama Agung (MA) telah mengabulkan permohonan KPPU agar pemeriksaan perkara pemohon banding dilakukan di satu Pengadilan Negeri. Hal ini sesuai dengan pasal 4 ayat (4) Peraturan Mahkama Agung (Perma) nomor 3 Tahun 2005, Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU.

Ketua Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Kepri, Lukman Sungkar, membenarkan permohonan banding dua perusahaan atas putusan KPPU di PN Batam dihentikan. Permohonan banding yang dihentikan itu, yakni perkara nomor 249/Pdt.Sus/2015/PN Btm dengan pemohon PT Aditya Kontarktor dan perkara nomor 250/Pdt.Sus/2015/PN Btm dengan pemohon PT Maju Bersama Jaya.

Sementara perkara nomor 248/Pdt.Sus/2015/PN Btm dengan pemohon PT Patens Agriutama, kata Lukman Sungkar, masih dalam proses. Sesuai jadwal persidangan PN Batam, permohonan itu akan disidangkan pada 2 Februari 2016.

"Kami juga sedang menunggu surat balasan dari MA. Surat yang kami kirim ke MA tanggal 30 Nopember 2015, lalu," kata Lukman, Jumat (22/1/2016). Baca: KPPU Batam Tak Gentar Hadapi Banding PT Maju Bersama Jaya Cs

Dijelaskannya, tiga permohonan banding lainnya, masing-masing dua di PN Jakarta Pusat dan satu di PN Jakarta Selatan sudah dihentikan setelah menerima surat tembusan dari MA.

"Pemeriksaan perkara permohonan banding putusan KPPU akan dihentikan sampai ada penetapan dari MA," kata dia.

Sebelumnya, KPPU resmi menjatuhkan sanksi denda kepada enam perusahaan terkait dengan pelelangan empat paket pekerjaan di lingkungan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) jalan nasional di Batam.

Ketua Majelis KPPU, Syarkawi Rauf mengatakan, bahwa keenam perusahaan tersebut terbukti melakukan tindakan persengkongkolan tender dalam perkara a quo. 

"Hal ini jelas telah menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat diantara peserta tender lainnya," kata Syarkawi saat membacakan putusannya, Jumat (2/10/2015).

Syarkawi menjelaskan, berdasarkan alat bukti dan fakta serta kesimpulan yang selama ini didalami oleh KPPU maka Majelis Komisi memutuskan denda kepada masing-masing perusahaan tersebut.

Keenam perusahaan yang dijatuhi hukuman denda masing -masing PT Maju Bersama Jaya, denda sebesar Rp 1.730.300.000, PT Alam Beringin Mas, denda sebesar Rp 1.948.650.000, PT Sumber Kualastabas, denda sebesar Rp 648.457.000, PT Asa Jaya Amalia, denda sebesar Rp 618.050.000, PT Aditya Kontraktor, denda sebesar Rp 386.390.000, dan PT Patens Agriutama, denda sebesar Rp 96.590.000. 

Keenam perusahaan tersebut, kata Syarkawi, terbukti melakukan pelanggaran pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Besaran denda yang dijatuhi harus disetor ke kas negara.

Editor: Dardani