Terbukti Lakukan Penggelapan, Koh Hock Liang Divonis 26 Bulan Penjara
Oleh : Gokli
Kamis | 21-01-2016 | 19:19 WIB
Koh-Hock-Liang-menunggu-dia.jpg
Koh Hock Liang, akhirnya divonis 26 bulan penjara. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Koh Hock Liang, Direktur PT EMR Tanjunguncang, divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan, sehingga dihukum 26 bulan penjara atau 2 tahun 2 bulan.

Putusan itu dibacakan pada persidangan di PN Batam, Kamis (21/1/2016) sore, setelah sidang yang sempat diskors kembali dibuka. Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Juli Handayani dan Tiwik, menyakini terdakwa terbukti menggelapkan uang Rp 36 miliar lebih hasil penjualan besi scrab milik PT EMR Tanjunguncang.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Menjatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 2 bulan," kata Wahyu, membacakan amar putusannya.

Fakta hukum yang diperoleh di persidangan dari keterangan saksi, ahli dan terdakwa, kata Wahyu, penggelapan yang dilakukan Koh Hock Liang terjadi dalam kurun waktu tahun 2011 - 2014. Hal itu, dilakukan secara berulang-ulang.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan menolak seluruhnya pembelaan yang dibuat terdakwa melalui penasehat hukum (PH) Andy Wahyudin dan Naga. Sebab, UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan yang dijadikan alasan, bahwa terdakwa tak bisa dipidana lantaran menjabat sebagai Direktur PT EMR Tanjunguncang tak bisa diterima.


"Sesuai pasal 155 UU nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan tidak mengurangi tanggung jawab hukum pidana," kata Wahyu, membantahkan semua pembelaan terdakwa.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui PH-nya menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU Wawan Setyawan, menyatakan tetap banding lantatan hukuman lebih ringan dari tuntutan 30 bulan (2 tahun 6 bulan) penjara.

"Kami (Penuntut Umum) tetap banding yang mulia," ujar Wawan. Baca: Gelapkan Uang Perusahaan, Koh Hock Liang Dituntut 30 Bulan Penjara

Editor: Dodo