Dua Jam Koh Hock Liang Membela Diri, Jaksa Tetap pada Tuntutan
Oleh : Gokli
Kamis | 21-01-2016 | 18:35 WIB
sidang-skrap-khl.jpg
Terdakwa Koh Hock Liang jelang menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Koh Hock Liang, terdakwa penggelapan Rp 36 milar lebih hasil penjualan besi scrab PT EMR Tanjunguncang membuat pembelaan panjang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (21/1/2016) sore.

Pembelaan itu dibacakan penasehat hukum (PH) Andy Wahyudin dan Naga selama dua jam. Tetapi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Setyawan hanya menanggapi secara lisan, dan menyatakan tetap pada tuntutannya.

"Tetap pada tuntutan yang mulia," ujar Wawan, singkat menanggapi pembelaan selama dua jam itu.

Sesuai nota pembelaan yang dibacakan Andy Wahyudin, terdakwa, katanya harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum serta merehabilitasi nama baiknya. Sebab, menurut dia, terdakwa tidak bersalah.

"Terdakwa sebagai direktur PT EMR Tanjunguncang hanya bertanggung jawab kepada forum RUPS, bukan kepada komisaris, kendati ada kekeliruan yang dilakukan," kata Andy.

Usai pembacaan nota pembelaan, Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Juli Handayani dan Tiwik, menskrosing sidang sekitar 30 menit untuk bermusyawarah. Sidang, kata Wahyu akan dilanjut untuk membacakan putusan.

"Majelis akan bermusyawarah membuat putusan. Sidang diskors," ujarnya.

Editor: Dodo