Kasus Penelantaran Anak di PA Rizki Khairunissa

JPU Sebut Eksepsi Terdakwa Elvita Tak Berdasar
Oleh : Gokli
Selasa | 19-01-2016 | 18:33 WIB
sidang-rizki-khairunissa.jpg
Sambil tersenyum, terdakwa Elvita meninggalkan ruang sidang PN Batam usai menjalani persidangan. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Elvita alias Puang di Pengadilan Negeri (PN) Batam agar menolak eksepsi terdakwa. Sebab, syarat formil dan materil dalam surat dakwaan sudah sesuai prosedur.

Hal ini disampaikan JPU Yuri, menanggapi eksepsi terdakwa yang menyatakan surat dakwaan kabur dan mengada-ada. Bahkan, menurutnya, eksepsi terdakwa yang mengada-ada dan tak sesuai tata bahasa hukum.

"Syarat formil dan materil surat dakwaan sudah sesuai prosedur. Perbuatan terdakwa sudah disesuaikan sesuai pasal yang dilanggar," kata dia, Selasa (19/1/2016) di PN Batam.

Sebelumnya, PH terdakwa Erick Manurung dari Kantor Hukum Hotma Sitompul, mengatakan dakwaan jaksa kabur dan tidak cermat. Terdakwa, sambung dia, telah diadili dengan opini, bukan sesuai fakta.

"Tidak benar terdakwa melakukan penelantatan anak di panti asuhan itu. Anak-anak itu diasuh dengan baik dan diberi kebutuhan yang cukup serta disekolahkan. Perkara ini terlalu dipaksakan tanpa melihat fakta sebenarnya," kata Erick, membacakan eksepsi terdakwa.

Sesuai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuri, terdakwa selaku pemilik Panti Asuhan Rizki Khairunissa telah menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Panti Asuhan yang dikelola terdakwa itu tidak memenuhi standar pola perlindungan anak-anak yang diasuhnya serta standar pola pengasuhan seorang pengasuh.

"Berita acara penyerahan anak yang dititipkan ke pantai asuhan itu tidak ada. Sehingga, izin operasionalnya tidak diperpanjang sejak April 2013," katanya.

Selain tidak mengasuh dengan baik, terdakwa juga kerap melakukan kekerasan kepada para anak asuhnya. Bahkan, kerap tidak diberikan makan sebagaimana mestinya.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 77B Jo Pasal 76B Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Atau kedua pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," jelasnya.

Editor: Dodo