Ada yang Masih di Bawah Umur

Miris, Tujuh Kawanan Pencuri yang Dibekuk Polisi Ternyata Anak Putus Sekolah
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 19-01-2016 | 15:11 WIB
jambret-batam-kota.jpg
Para tersangka beserta barang bukti saat diekspose di Mapolsek Batam Kota.

BATAMTODAY.COM, Batam - Selain pencurian barang di dalam mobil menggunakan modus baru, begitu juga dengan 7 orang kawanan penjambret yang berhasil dibekuk Polsek Batam Kota. Mirisnya, para pelaku ini merupakan anak di bawah umur yang putus sekolah.

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, AKP Rianto, saat ekspose mengatakan, modus baru yang dilakukan para pelaku ini, dengan cara pura-pura meminjam ponsel korban untuk menghubungi seseorang dalam kadaan mendesak atau penting. Setelah ponsel dipinjamkan, pelaku langsung membawa kabur.

"Mereka juga menjambret. Namun juga melakukan pecurian dengan modus baru. Terdapat sekitar 10 laporan (Lp) yang baru kita temui. Kita masih mencari berkas lain apakah ada lp yang dilakukan mereka," ungkap Rianto, Selasa (19/1/2016).

Dijelaskan Rianto, pengungkapan kawanan ini berawal dari laporan jambret di kawasan Pondok Asri Batam Kota, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang tersangka jambret atas nama Ra dan An. Selanjutnya polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap lima pelaku lainya di kawasan Hotel 99 Pelita, Batam.

"Dua orang pelaku awalnya kita bekuk pada Sabtu (16/1/2016). Hasil pengembangan, kemudian berhasil kita bekuk lima orang lainnya pda Minggu (17/1/2016)," jelasnya.

Selain itu, barang hasil curian, sepeti ponsel, dijual pelaku melalui Forum Jual Beli Batam di media sosial Facebook. "Saat kita cek di facebook. Kita mencurigai mereka dan setelah dibekuk, ternyata memang benarbahwa ponsel yang dijual mereka adalah hasil curian," terangnya.

Selain itu, para pelaku ini melakukan aksinya sudah sering dengan berbagai modus. Ada dengan cara merampas tas korban, mengambil ponsel dan dompet yang disimpan dalam jok motor. Bahkan ada juga yang merampas ponsel saat digunakan korban di pinggir jalan.

"Terakhir, mereka juga mencuri ponsel korban dengan cara berpura-pura meminjam karena ada urusan penting, dan kemudian dibawa kabur. Ketujuh kawanan ini selalu beraksi berpasangan," tambahnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, berupa belasan ponsel serta tiga unit sepeda motor yang digunaan untuk beraksi. Sementara uang hasil penjualan, mereka gunakan untuk berfoya-foya. Parahnya, juga digunakan untuk membeli narkoba.

Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Batam Kota. Para pelaku, dijerat 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor: Dodo