Gelapkan Uang Perusahaan, Koh Hock Liang Dituntut 30 Bulan Penjara
Oleh : Gokli
Selasa | 19-01-2016 | 14:44 WIB
Koh-Hock-Liang-menunggu-dia.jpg
Koh Hock Liang, terdakwa kasus penggelapan sempat terpejam saat menunggu proses persidangan di PN Batam berlangsung. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Koh Hock Liang, terdakwa penggelapan dana penjualan besi scrap milik PT EMR Tanjunguncang senilai Rp 36 miliar lebih dituntut 30 bulan (2 tahun 6 bulan) penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (19/1/2016) siang.

Dalam amar tuntutan, JPU Barnad menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 374 KUHP, jo pasal 64 ayat (1) KUPH.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Menuntut terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara," kata Barnad.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Juli Handayani dan Tiwik, memberi kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukum (PH) Naga untuk mengajukan pembelaan.

"Terdakwa berhak mengajukan pembelaan, kami beri waktu sampai Kamis (21/1/2016). Karena perkara ini, rencan akan diputus pada Jumat (22/1/2016)," jelas Wahyu, sekaligus menunda sidang.

Sesuai dakwaan JPU, Koh Hock Liang selaku Direktur PT EMR dalam kurun waktu April 2011 sampai Juli 2014 melakukan penipuan dan pengelapan uang perusahaan sebanyak Rp 36.866.180.700, hasil penjualan scrap.

"Dari total hasil penjualan scrap, terdakwa tidak melaporkan atau tidak memasukkan dana Rp36.866.180.700 dalam pembukuan keuangan perusahaan," kata Barnad.

Scrap dari PT EMR itu, sambung Barnad, dijual terdakwa ke PT Batam Mitra Sejahtera (BMS) dan PT Karya Sumber Daya (KSD). Namun, dari total nilai penjualan tak semuanya dilaporkan dalam buku keuangan.

"Ada selisih hasil penjualan dengan yang dilaporkan dalam buku keuangan," katanya.

Editor: Dodo