Penumpang Pelayaran Domestik Keluhkan Tarif Kapal Belum Turun
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 19-01-2016 | 13:54 WIB
konter-tiket-pds.jpg
Konter tiket pelayaran di Pelabuhan Domestik Sekupang. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Meski Pemprov Kepulauan Riau telah mengeluarkan kebijakan penurunan tarif pelayaran sebesar 5 persen menyusul turunnya harga bahan bakar minyak, namun operator pelayaran domestik masih belum menerapkannya. Kondisi ini dikeluhkan oleh para penumpang pelayaran domestik.

"Saya pikir BBM turun, tarif tiket kapal juga akan turun, seharusnya pemerintah harus mengontrol harga tiket ini. Jangan ketika kebijakan naik, operator langsung cepat menaikkan harga," ujar penumpang tujuan Tanjungbalai Karimun, Kurniati Oktavia, di Pelabuhan Domestik Sekupang, Selasa (19/1/2016).

Hal senada juga dikatakan Nugroho, penumpang tujuan Moro. Dia merasa kesal karena harga tiket masih tetap  sama. "Kenapa tiket tidak turun, kemarin BBM naik tiket ikut naik, sekarang BBM sudah turun harusnya ikut turun juga," kata Nugroho.

Nugroho menyatakan turunnya harga BBM harusnya dapat bersinergi dengan harga tiket di pelabuhan Domestik. Meskipun turunya hanya sedikit, namun itu sangat meringankan masyarakat menengah ke bawah.

"Harapan saya, pemerintah harus mengontrol dan mengambil kebijakan harga tiket ini," kata dia.

Tarif tiket ke Moro saat masih sebesar Rp 115 ribu dan ke Karimun Rp 105 ribu.

Sebelumnya, Surat Ketetapan (SK) pengurangan tarif transportasi laut dan darat di Kepulauan Riau sebesar 5 persen‎ secara resmi ditandatangani Penjabat Gubernur Kepri, Nuryanto.


"Setelah sebelumnya dipelajari dan di tela'ah Pak Gubernur, saat ini SK penetapan pengurangan tarif baru transportasi darat dan laut dari harga sebelumnya itu sudah ditandatangani, dan besok akan mulai diberlakukan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Muramis kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (14/1/2016) di Gedung Daerah Tanjungpinang. 

Keputusan penurunan tarif tranpsortasi laut dan darat sebesar 5 Persen dari harga sebelumnya itu, tetap menjadi kesepakatan dan akan disampaikan kepada Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan operator ‎Ferry di Kepri. 

"Sedangkan untuk tarif darat yang juga mengalami pengurangan dari tarif sebelumnya sebesar 5 Persen, juga akan disampaikan kepada Organda dan Dinas Perhubungan Kabupaten/ Kota, operator transportasi darat dan ASDP‎ untuk angkutan Roro, guna diberlakukan," ujarnya. 

Dengan keluarnya SK Gubernur dalam penetapan tarif angkutan darat dan laut ini, hendaknya dapat dilaksanakan dan disosialisasikan seraya menyesuaikan pemungutan tarif ongkos oleh operator KSOP ke masyarakat. 

Editor: Dodo