Ibu 'Raja Tega' Dipolisikan di Polsek Sagulung
Oleh : Harun Al Rasyid
Jum'at | 15-01-2016 | 16:31 WIB
20160115_105740.jpg
Inilah Yl, ibu yang tega menyiksa balita saat di Kantor Polsek Sagulung. (Foto: Harun Al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Belum lepas ingatan warga Batam mengenai penganiayaan yang dilakukan Desi (22) terhadap anaknya Della (3), kini penyiksaan terhadap balita kembali terjadi. 


Adalah Yl (22), warga Kavling Melati, Sei Pelunggut, Dapur 12 terpaksa harus berurusan dengan pihak Polisi Sektor sagulung. Pasalnya, Yl tega menganiaya AS, anak kandungnya sediri yang masih berusia 1 tahun. 

Kepada buah hatinya, Yl melakukan kekerasan dengan cara memukul, mencubit bahkan yang paling parah dengan cara membanting. Yl beralasan, anaknya AS diperlakukan demikian lantaran terlalu cengeng dan selalu saja menangis tak kunjung berhenti. 

"Kita sudah amankan Yl karena melakukan kekerasan dalam rumah tanga terhadap anaknya YS,"kata Kapolsek Sagulung, AKP Chrisman Panjaitan, Jum'at (15/1/2016). 

Penganiayaan oleh ibu terhadap anaknya baru diketahui pihak Polsek Sagulung ketika mendapatkan laporan dari pihak RSUD Embung Fatimah. Kala itu, AS dibawah oleh salah satu tetangga itu Yl ke RSUD untuk menjalani perawatan 

"Setelah kita tau, langsung kita koordisasi dengan RSUD untuk mengarahkan tetangga korban agar melapor ke Polsek,"ujar Chrisman. 

Selanjutnya, jajaran Polsek Sagulung langsung menjemput pelaku di rumahnya untuk dimintai keterangan pada Kamis (14/1/2016) sekitar pukul 18.00 WIB. 

Lanjut Chrisman, dalam pemeriksaan itu diketahui, Yl sudah melakukan kekerasan terhadap AS anaknya sejak 3 Desember 2015. Penganiayaan kemudian berlanjut pada 14 Januari 2016 kemarin. 

Atas perbuatannya, Yl dikenakan pasal 80 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, gadis belia 3,5 tahun, Della Adha, tewas dengan luka memar di sekujur tubuhnya, Senin (23/11/2015) sekitar pukul 16.00 WIB. Della tewas setelah disiksa Desi (22) yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri.

Berkas perkara Desi, warga Perumahan Putra Jaya Blok D No 21 Tanjunguncang, itu pun kini telah dilimpahkan Polsek Batuaji ke Kejaksaan Negeri Batam. Baca juga: Polisi Batuaji Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Balita ke Kejari Batam

Editor: Dardani