Keluarga Nia Inginkan Hukuman Mati untuk Wardiaman
Oleh : Harun Al Rasyid
Rabu | 13-01-2016 | 18:03 WIB
IMG_20160113_151723.jpg
Ina, ibu kandung Nia mengharapkan majelis hakim menjatuhkan hukuman mati untuk pembunuh anaknya. (Foto: Harun Al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Keluarga besar almarhum Dian Milenia Trisna Afiefa alias Nia berharap pengadilan memutuskan hukuman mati terhadap Wardiaman Zebua, tersangka pelaku pembunuhan sadis terhadap Nia.

Wardiaman dijadikan tersangka pembunuh Nia, yang ditemukan tewas di hutan Seiladi, Sekupang, Batam, Minggu (27/09/2016) lalu, sekitar pukul 08.00 WIB.

Menurut Isna (42) ibu kandung Nia, tidak ada hukuman lagi yang pantas diberikan kepada Wardiaman, selain hukuman mati. Hukuman mati itu menurutnya wajar diberikan kepadanya lantaran tega menghabisi nyawa anaknya dengan kejam. 

"Mendingan hukuman mati saja. Kalau ditembak mati hanya merasakan sedikit saja rasa sakit. Kalau anak saya sengsara, bayangin rasa sakitnya anakku saja susah," tuturnya. 

Pandangannya ibu tiga anak itu kembali menerawang jauh, bagaimana rasa sakit yang diderita anaknya ketika leher anaknya ditusuk dua oleh pelaku. Maka, memilih jalan hukuman mati menurutnya lebih pantas diterima Wardiaman dari pada hukuman lainnya. 

"Saya yang kadang marahin anak saya saja mikir, habis itu minta maaf ke anak saya. Tapi dia (pelaku, red) malah tega seperti itu," ujar Isna.

Namun, keputusan selanjutnya keluarga besar Nia akan menyerahkan kepada pihak penegak hukum untuk menentukan. Baca: Keluarga Nia Lega Hakim Tolak Praperadilan Wardiaman

"Apabila nantinya tidak ditentukan bukan hukuman mati, yang jelas masyarakat akan menuntut. Secara logika ini jelas harus dihukum mati," pungkasnya. 

Editor: Dardani