Pemko Batam Mulai Bongkar Baliho Tak Berizin
Oleh : Ahmad Rohmadi
Rabu | 13-01-2016 | 12:18 WIB
bongkar-baliho.jpg
Salah satu baliho tak berizin di kawasan Nagoya dibongkar aparat terkait. (Foto: Humas Pemko Batam)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan menertibkan papan baliho atau reklame yang tidak mempunyai izin terutama di Kawasan Nagoya- Jodoh dan Batam Center.

Wakil Wali Kota Batam, Rudi mengatakan bahwa pihaknya akan mulai menertibkan dan mengatur titik papan baliho. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada iklan yang berdiri tanpa ada persetujuan dari BP Batam dan Pemko Batam.

"Saya sudah perintahkan kepada Dispenda untuk desain titik pendirian reklame," kata Rudi, Rabu (13/1/2015)

Karena itu ia katakan Pemko Batam akan mengumpulkan seluruh pengusaha reklame untuk mendudukan bersama agar tidak lagi mendirikan papan baliho di luar ketentuan dan menurutnya itu sudah diatur dalam Perwako.

Sedangkan untuk tempat yang dinilai strategis Rudi katakan nantinya hanya boleh digunakan untuk iklan videotron karena dinilai lebih efektif dan modern.

"Kalau yang lainnya baru boleh manual, karena tidak semua akan mampu untuk videotron. Saya juga tidak mau mematikan usaha mereka," katanya.

Rudi juga menjelaskan hal itu perlu dilakukan guna untuk menata Kota Batam lebih rapi dan indah, maka itu tidak akan pandang bulu untuk menertibkan baliho-baliho yang berdiri tidak pada tempatnya.

Editor: Dodo