Sidang Praperadilan Wardiaman Zebua versus Polresta Barelang

Upaya Hukum yang Dilakukan Polisi Terhadap Wardiaman Sudah Sesuai KUHAP
Oleh : Gokli
Selasa | 12-01-2016 | 12:55 WIB
sidang-praperadilan-wardiam.jpg
Tim hukum Polresta Barelang menyampaikan tanggapan dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Wardiaman Zebua di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kuasa hukum Polresta Barelang termohon praperadilan yakin upaya hukum yang dilakukan terhadap Wardiaman Zebua, tersangka pembunuhan sudah sesuai aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Pernyataan itu disampaikan dalam berkas kesimpulan termohon praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (12/1/2016) siang. Selain yakin sudah sesuai KUHAP, termohon juga menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon melalui kuasa hukumnya, Wardaniman Larosa dan Utusan Saurmaha, cacat formil lantaran subjek permohonan tidak lengkap.

"Dasar penangkapan terhadap pemohon sesuai pasal 1 angka 20 KUHP," kata Aiptu Sony, salah satu kuasa hukum termohon.

Dilanjutkannya, penyidik telah memiliki alat bukti yang sah untuk menetapkan Wardiaman Zebua sebagai tersangka. Alat bukti itu, kata Sony, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan keterangan terdakwa.

"Berdasarkan alat bukti yang sah, penyidik berhak melakukan penangkapan," ujarnya.

Masih dalam kesimpulan termohon, penyidik sudah memperlihatkan terlebih dahulu surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan terhadap pemohon. Alasan penangkapan, serta uraian singkat kejahatan yang disangkakan terhadap pemohon juga sudah dijelaskan.

Sementara itu, pemohon berkesimpulan, bahwa proses penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan dan penetapan tersangka terhadap Wardiaman Zebua tidak sesuai hukum.

"Bukti permulaan dan alat bukti yang dimiliki Polisi tidak sah, karena didapat sebeluk SPDP diterbitkan," kata Wardaniman Larosa. Baca: Kuasa Wardiaman Ajukan 15 Bukti Surat dan Saksi Ahli

Termohon, kata Wardaniman, melakukan penyidikan secara melawan hukum, serta melakukan pengeledahan dan penyitaan terhadap pemohon tanpa surat izin dari Ketua Pengadilan.

Usai pembacaan kesimpulan dari pemohon dan termohon, hakim tunggal Syahrial Harahap kembali menunda sidang. Pada persidangan berikutnya, Rabu (13/1/2016) hakim tunggal akan membuat putusan mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan tersangka pembunuhan itu.

Editor: Dodo