Berikut SOP Perizinan Investasi Selama 3 Jam untuk Investor
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 12-01-2016 | 11:15 WIB
Purnomo-Andiantono.jpg
Direktur Humas dan Promosi Badan Pengusahaan (BP) Batam Purnomo Andiantono.

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Humas dan Promosi Badan Pengusahaan (BP) Batam Purnomo Andiantono menjelaskan bahwa Standar Operasional Prosedur perizinan investasi tiga jam yakni minimal melakukan rencana investasi Rp 100 miliar, minimal dapat menyerap tenaga kerja seribu orang.

"Izin diajukan ke kantor PTSP di BKPM Pusat," kata Andiantono, Selasa (12/1/2016).

Kemudian BKPM pusat menyediakan notaris tersendiri, pendaftaran akta pembentukan dan pemeliharaan NPWP secara online melalui PTSP BKPM.

"Adapun delapan perizinan yaitu izin investasi, NPWP, akte pendirian perusahaan dari kementerian hukum dan HAM, tanda daftar perusahaan, IMTA, rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), API-P dan nomor induk kepabeanan," terangnya.

PTSP BKPM pusat memberikan kemudahan dalam memberikan perizinan secara bersamaan diantaranya API, tax holiday, surat izin bagi pekerja asing dan masterlist serta barang modal. BPMPTSP memberikan fasilitas kemudahan perizinan IMB, UKL/UPL (upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan) dan sertifikat mendirikan perusahaan.

"Jadi BP Batam sifatnya hanya mendampingi. Kita hanya mengeluarkan izin operasionalnya saja," tutur Andiantono.

Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) secara resmi meluncurkan layanan izin investasi 3 jam kepada investor pada Senin (11/1/2016) kemarin.


Kegiatan grand launching yang dilakukan di kantor BKPM tersebut menandai dimulainya layanan izin investasi 3 jam, di mana investor yang mengurus melalui layanan izin investasi tersebut akan menerima 8 produk perizinan plus 1 surat booking tanah (apabila diperlukan).

Kepala BKPM, Franky Sibarani menyampaikan, bahwa kegiatan grand launching tersebut untuk menyebarkan informasi mengenai layanan tersebut kepada stake holder terkait penanaman modal. 

"Kegiatan tersebut akan mengundang dubes negara sahabat, asosiasi bisnis asing dan pengusaha dalam negeri, serta kementerian-kementerian terkait,” ujar Franky dalam keterangan resmi kepada pers, Sabtu (9/1/2016).

Menurut Franky, tim Pelayanan BKPM telah bekerjasama dengan seluruh LO (Liason Officer) PTSP pusat serta kementerian teknis terkait untuk menyempurnakan layanan izin investasi 3 jam tersebut. 

"Sebelumnya, pada saat soft launching per 1 Desember 2015 ditemukan ada persoalan pada saat mengeluarkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sehingga tidak dapat sepenuhnya mendapatkan 8 produk perizinan. Kini seluruh masalah tersebut telah teratasi," ungkapnya.

Editor: Dodo