Tujuh Hari Sembunyi, Pria Cabul di Lobam Ini Dibekuk Polisi
Oleh : Harjo
Jum'at | 08-01-2016 | 12:41 WIB
cabul-lobam.jpg
OHN alias Hen (28) tersangka kasus penganiayaan dan percobaan pemerkosaan saat ditahan di Mapolsek Bintan Utara. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Setelah selama tujuh hari bersembunyi, OHN alias Hen (28) tersangka kasus penganiayaan dan percobaan pemerkosaan di dormitori blok 29 lantai 3 Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam, (31/12/2015) dini hari, akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara, di Kijang Bintan Timur, pada Kamis (7/1/2016) malam.

Komisaris Polisi Razali Udin, Kapolsek Bintan Utara menyampaikan sebelum  tertangkap,  tersangka mengaku sempat melarikan diri ke wilayah Bintan Timur, karena mengatahui sudah dikejar oleh polisi. Karena saat kejadian dua orang korban, SJ yang menjadi korban pencabulan dan Nn, korban penganiayaan langsung melaporkan kejadian kepada tersebut kepada polisi.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui memang sudah berbuat cabul dan menganiaya dua orang korban. Dia juga mengaku saat melakukan perbuatan bejat tersebut dalam kondisi mabuk," ungkap Razali, Jumat (8/1/2016).

Tersangka yang masih berstatus sebagai karyawan PT BMT subkon PT Singatac Lobam, memang sengaja masuk ke dormitori tempat korban tinggal dengan cara mencongkel jendela dan pintu. Karena melihat korban sedang tidur, tersangka langsung memeluk serta menciumi wajah  korban. Karena korban sadar, tersangka mencekik leher korban dan meminta agar tidak berteriak minta tolong.

"Saat korban sadar, tersangka langsung mencekik leher korban serta meminta untuk tidak berteriak. Namun tanpa disadari tersangka teman korban mengetahuinya, sehingga langsung berlari keluar ruangan dan berusaha minta tolong kepada warga dormitori lainnya. Melihat teman korban berteriak, tersangka pun langsung mengejarnya dan menariknya, mengakibatkan korban mengalami lukas gores bagian wajah," terangnya.

Kedua korban sudah dilakukan visum, sementara tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sudah di tahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara, guna  menunggu proses hukum selanjutnya dan dijerat dengan pasal penganiayaan dan percobaan pemerkosaan.  

Editor: Dodo