Sidang Pra Peradilan Digelar

Kuasa Hukum Wardiaman Zebua Yakin Kliennya Tak Bersalah
Oleh : Ahmad Rohmadi
Selasa | 05-01-2016 | 13:09 WIB
sidang-praperadilan-wz.jpg
Hakim tunggal, Syahrial Harahap memimpin sidang pra peradilan yang dimohonkan oleh kuasa hukum Wardiaman Zebua, tersangka pembunuh Dian Milenia Tresna Afifa  di PN Batam. (Foto: Ahmad Rohmadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wardanima Larosa, pengacara dari Wardiaman Zebua (WZ), tersangka pembunuh Dian Milenia Tresna Afifa alias Nia (16), yakin bahwa kliennya itu tidak bersalah. Dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan, Wardanima menyampaikan tiga poin permohonan yang kepada majelis hakim tunggal Syahrial Harahap.

Usai persidangan, dijelaskannya bawah tiga poin itu, yang pertama adalah pihaknya menganggap tidak sahnya penangkapan yang dilakukan oleh pihak termohon (Kepolisian) terhadap kliennya.

"Pada penangkapan itu ada kejanggalan dimana klien kami pada tanggal 21 oktober 2015 ditangkap oleh termohon tanpa menunjukan surat perintah penangkapan," kata Wardanima di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (5/1/2016). "Dan menurut pandangan kami itu tidak sah," tambahnya.

Kemudian poin kedua disampaikan bawah, Kepolisian melakukan pengeledahan rumah sekaligus melakukan penyitaan menurutnya juga tidak sah karena tanpa memiliki izin dari Ketua Pengadilan.

Sebagaimana diketahuinya, dalam peraturan yang berlaku dijelaskan bahwa untuk melakukan penggeledahan harus mempunyai izin dari ketua Pengadilan Negeri.

"Kemudian satu lagi adalah proses penetapan tersangka yang menurut kami juga tidak sah, karena ditetapkan jadi tersangka dulu baru ditangkap," katanya.

Lebih jauh dijelaskannya bahwa dalam aturan Kapolri untuk menetapkan tersangka adalah harus dipanggil dahulu dan Kepolisian minimal harus mempunyai dua bukti yang kuat.

Namun menurutnya, klien yang dibelanya tersebut belum pernah dipanggil secara patut dan resmi, sebagaimana dalam aturan yang ada.

"Tiba-tiba ditangkap dan pihak termohon baru mengumpulkan bukti, dan ini menurut kami tidak dibenarkan di mata hukum," jelasnya. Baca: Pengacara WZ Tak Percaya Kliennya Bunuh Dian Milenia

Karena alasan itu, ia katakan pihaknya memohon kepada hakim untuk jeli melihat apa yang menjadi permohonan karena menurutnya patut diduga penetapan tersangka seperti dipaksakan.

"Dan sampai detik ini tidak ada pengakuan dari Wardiaman kalau dia sebagai pelaku. Sehingga pandangan kami bukan dia pelakunya saya juga berkeyakinan penuh, bukti yang dimiliki termohon tidak ada yang mengarah persis dalam pembuktian bahwa dia pelaku pemerkosaan dan pembunuhan," jelasnya.

Persidangan yang pertama kali digelar tersebut berlangsung singkat dan akan dilanjutkan besok, Rabu (6/1/2015) dengan agenda jawaban atas permohonan.

"Karena sidang pra peradilan, kita hanya punya waktu tujuh hari harus sudah ada putusan karena itu persidangan selanjutnya besok jam 10 pagi," kata Hakim, Syahrial.

Editor: Dodo