Target Pendapatan Sektor PKB Dispenda Kepri Tercapai
Oleh : Ahmad Rohmadi
Selasa | 05-01-2016 | 09:26 WIB
pajak-kendaraan-bermotor.jpg
STNK roda empat. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam  - Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tahun 2015 tentang penghapusan denda pajak ternyata mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kasi Penetapan dan Penerimaan Kantor Pelayanan Pajak (KPPD) Kepri, Diki Wijaya menjelaskan bahwa PAD Kepri dari sektor PKB selama tahun 2015 sebesar Rp323 miliar dan telah melampaui target.

"Ditargetkan sebelumnya sebesar Rp300 miliar, untuk sektor PKB. Tapi untuk penerimaan pajak dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di tahun 2015 tidak mencapai target dimana penerimaan hanya sebesar Rp135 miliar," kata Diki Wijaya, Senin (4/1/2016).

Dijelaskannya, denda pajak dikenakan dua persen per bulan dari nilai pokok pajak. Maksimal denda dikenakan selama 24 bulan atau 2 tahun dengan akumulasi 48 persen.

Kendati pada akhir tahun 2015 sudah ada kebijakan penghapusan denda pajak ternyata masih banyak kendaraan yang belum dibayarkan oleh pemiliknya. Saat ini di perkirakan jumlah kendaraan sekitar 700 ribu kendaraan yang terdiri dari roda empat dan roda dua.

Pergub nomor 37 tahun 2015 tentang penghapusan denda pajak tersebut sudah tidak berlaku pada tahun 2016. Dan mulai 1 Januari lalu pelayanan sudah kembali normal seperti biasanya. "Karena Pergub kan sampai 31 Desember 2015," katanya.

Editor: Dardani