Ngaku Baru Belajar Bisnis Ganja, Pria 64 Tahun Ini Terancam Penjara Seumur Hidup
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 22-12-2015 | 17:39 WIB
IMG_20151222_150318_edit.jpg
Zoel Kaidir bin Maimin terancam dibui seumur hidup, lantaran membawa 11 kilogram ganja kering dari Medan ke Batam. (Foto : Gokli Nainggolan)


BATAMTODAY.COM, Batam - Zoel Kaidir bin Maimin terancam dibui seumur hidup, lantaran membawa 11 kilogram ganja kering dari Medan ke Batam. Di persidangan, pria 64 Tahun itu mengaku nekat berbisnis barang terlarang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Dalam persidangan, ayah beranak sembilan menceritakan kalau ganja tersebut dibeli dari seorang bernama Agam (DPO) di terminal Pinang Baris, Kota Medan seharga Rp10 juta.

"Saya dikenalkan sama tetangga. Rencananya ganja itu mau saya jual di Batam," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (22/12/2015) sore.

Setelah barang itu diterima, Rabu (15/9/2015), ia membawanya ke Batam melalui kapal laut. Namun malangnya, setibanya di Pelabuhan Sekupang ia pun ditangkap Polisi. "Belum sempat saya jual, sudah ditangkap Polisi," ujarnya.

Majelis Hakim menilai terdakwa tidak jujur. Bahkan, berulang kali dicecar soal sumber dana yang digunakan terdakwa.

"Nampaknya anda menutupi sesuatu. Tapi keterangan anda tidak mempengaruhi putusan," kata salah satu Majelis Hakim.

Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imanuel Tarigan. Menurutnya, terdakwa tidak sepenuhnya jujur, kendati telah mengakui bersalah. "Berbelit-belit aja ngomongnya," kesal Imanuel.

Sebelumnya, Zoel didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) atau kedua pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Terdakwa diancam pidana penjara minimal 5 Tahun atau maksimal 20 Tahun. Terdakwa juga bisa dihukum seumur hidup maupun hukuman mati.


Editor : Udin