Soal Pemungutan Suara Ulang, KPU Tunggu Surat Resmi Panwaslu Batam
Oleh : Ahmad Rohmadi
Kamis | 10-12-2015 | 18:12 WIB
ketua-kpu-batam-agus.jpg
Ketua KPU Kota Batam, Agus Setiawan,

BATAMTODAY.COM, Batam - Terkait rekomendasi pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kelurahan Kibing, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam masih menunggu surat resmi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Ketua KPU Kota Batam, Agus Setiawan tidak menampik bahwa ada dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke Panwaslu di TPS tersebut. Bahkan ia katakan satu TPS lagi, di Tiban Kampung juga akan dilakukan pemungutan suara ulang.

"Kabarnya ada dua yang direkomendasi untuk pemungutan suara ulang, di Tiban satu dan Kibing Batuaji. Tapi belum ada surat resmi dari Panwaslu," kata Agus saat meninjau perekapan suara di Kecamatan Batam Kota, Kamis (10/11/2015).

Selain itu, ia jelaskan juga akan segera berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kepri jika benar Panwaslu merekomendasikan untuk pemungutan suara ulang di kedua TPS tersebut. Baca: Panwaslu Batam Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 19 Kelurahan Kibing

Kemudian, disinggung partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Agus jelaskan bahwa di Batam hanya mencapai 50 persen dari seluruh jumlah DPT yang ada di Batam

"Saya kira banyak faktor yang mempengaruhi, seperti faktor cuaca dan masih minimnya melek politik masyarakat," katanya.

Editor: Dodo