Panwaslu Batam Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 19 Kelurahan Kibing
Oleh : Ahmad Rohmadi
Kamis | 10-12-2015 | 16:58 WIB
coblosan.jpg
Ilustrasi,

BATAMTODAY.COM, Batam - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Batam merekomendasikan agar Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji, dilakukan pemungutan suara ulang, karena tidak sinkron antara jumlah pemilih dengan hasil suara pada saat dihitung.

Daftar Pemilihan Tetap (DPT) yang tercatat di TPS tersebut adalah sebanyak 333 pemilih, sedangkan yang datang untuk menggunakan hak suaranya ada sebanyak 138 pemilih.

"Namun, saat perhitungan suara hasilnya beda. Untuk gubernur menjadi 174 suara, dan wali kota menjadi 227 suara. Setelah dicek ulang tidak ketemu," kata Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Kota Batam, Haryanto, Kamis (10/12/2015).

Dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 10 ayat 56, tentang perselisihan suara, katanya, wajib dilakukan pemungutan suara ulang di TPS yang bersangkutan.

Oleh karena itu, Panwaslu merekomendasikan agar KPU Kota Batam segera menggelar pemungutan suara ulang di salah satu kelurahan yang ada di Batuaji tersebut.

"Secepat mungkin. Jangan sampai satu TPS mengganggu yang lainnya, paling lambat 4 hari, jadi Minggu harus sudah selesai," jelasnya.

Editor: Dodo