Panwaslu Batam Baru Terima Lima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Oleh : Ahmad Rohmadi
Kamis | 10-12-2015 | 14:48 WIB
Pilkada_serentak_20151.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Batam baru menerima lima laporan dugaan pelanggaran pemilu pascaproses pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (9/12/2015) kemarin.

Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Kota Batam, Hariyanto mengatakan kelima dugaan pelanggaran tersebut adalah berdasarkan laporan dari masyarakat dan juga laporan dari salah satu saksi.

Pertama dugaan pelanggaran yang diterima adalah di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Batuaji yang berada di Perumahan MKGR, dimana salah satu warga dengan inisial NV menggunakan undangan orang lain.

"Jadi NV ini tidak mendapatkan undangan. Nah, pas mau memasukan surat suara tertangkap tangan oleh saksi," kata Harianto, Kamis (10/12/2015).

Yang kedua adalah kasus yang sama terjadi di salah satu TPS di Tiban dimana ditemukan empat anak kos yang tidak mendapatkan undangan namun mau mencoba menggunakan undangan orang lain untuk mencoblos.


Kemudian laporan yang ketiga adalah dugaan money politik yang dilakukan oknum di Sagulung, namun hal itu ditemukan di luar TPS. Sedangkan yang keempat adalah salah satu saksi yang ditangkap karena diduga berupaya menjadi pencoblos liar di Perumahan Duta Mas.

"Karena mencurigakan, dia ditangkap pas di luar TPS," katanya lagi.

Sementara laporan dugaan pelanggaran lainnya, adalah di TPS 19 Kelurahan Kibing Batuaji, dimana ditemukan yang tidak sinkron antara jumlah pemilih dengan hasil suara.

"Hari ini akan kita mulai gelar perkaranya untuk membuktikan benar atau tidak dugaan pelanggaran tersebut," katanya.

Editor: Dodo