Tak Ada Sanksi Pidana

Soal Dugaan Politik Uang di Bengkong, Panwaslu Batam Telah Terima Laporan Via Telepon
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 09-12-2015 | 12:02 WIB
suryadi-prabu-panwas-baru.jpg
Suryadi Prabu, Ketua Panwaslu Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Soal tangkapan anggota Kodim Batam adanya dugaan bagi-bagi uang Rp 20 juta di Bengkong tadi malam, Panwaslu Batam mengaku telah mendapat laporan konfirmasi melalui telepon.

"Kita sudah tahu melalui telepon tadi malam," kata Suryadi Prabu, Ketua Panwaslu Batam, Rabu (9/12/2015).

Lanjutnya, tadi malam dia mengarahkan agar hal tersebut langsung dilaporkan ke pihak Kepolisian untuk diproses hukum karena di Panwaslu tidak akan ada sanksi pidananya.

"Jadi kita kembalikan ke pihak penangkap apakah akan lapor ke Panwaslu atau ke Kepolisian," kata Suryadi menjawab BATAMTODAY.COM.

Tak ada sanksi pidana
Terkait sanksi, Suryadi mengatakan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak ada sanksi pidana yang bisa dijatuhkan kepada pelaku politik uang.

"Kalau dalam UU Pemilu itu ada sanksi pidananya. Tapi di UU Pilkada tidak ada diatur sanksi pidana, paling berupa teguran dan administrasi saja," kata Surya Prabu.

Hal tersebutlah yang disayangkan oleh Panwaslu Batam karena para pelaku money politik tidak bisa ditindak secara hukum pidana.

"Seolah-olah Panwaslu ompong dalam tanda kutip," ujarnya,

Termasuk tangkapan Kodim yang bagi-bagi uang di Bengkong tidak dapat dipidana. Namun pihaknya akan menerima apabila temuan tersebut dilaporkan secara resmi ke Panwaslu. Baca: Bongkar Indikasi Politik Uang, Babinsa Jalankan Tugas Atas Permintaan Masyarakat

"Untuk calon kepala daerahnya juga tidak bisa diberikan sanksi apa-apa meskipun pelaku yang ditangkap mengatasnamakan calon tertentu," terang Suryadi.

Editor: Dodo