Terlibat Politik Praktis, ASN Bisa Dipecat
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 04-12-2015 | 18:15 WIB
Ketua_DKPP_RI,_Ketua_Bawaslu_RI,_Ketua_Bawaslu_Kepri.jpg
Ketua DKPP RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua Bawaslu Kepri. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata bisa diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat, jika terbukti terlibat politik praktis. Sebab, ASN itu harus wajib bersikap netral dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015.


Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Muhammad, menyampaikan pihaknya sudah mendeteksi adanya indikasi Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada mengerahkan ASN. Indikasi itu terjadi di daerah yang Paslon-nya berasal dari Petahana atau incumbent.

Menurut dia, sesuai aturan yang berlaku, ASN itu diwajibkan untuk selalu netral dan tidak ikut-ikutan berpolitik praktis. Jika tidak, kata dia, ASN akan dikenakan sanksi berat, berupa pemberhentian secara tidak hormat.

"Untuk ASN yang terbukti berpolitik praktis bisa dipecat," tegas Muhammad, baru-baru ini, saat menghadiri Rapat Koordinasi Stakeholder Pengawas Pemilu 2015‎ di Nagoya Hill Hotel, Batam, Kamis (26/11/2015) lalu.

Aturan yang mewajibkan ASN untuk tidak terlibat politik praktis, diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak.

Selain itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 Tahun 2015, juga mengatur agar Paslon dan Tim Sukses tidak melibatkan ASN dalam kampanye. Hal itu bisa dilihat dalam pasal 66 ayat (2) PKPU nomor 7 Tahun 2015. 

Aturan lain, tertuang dalam PP nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin PNS. Diamana, dalam aturan ini juga ditegaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah. "Kita himbau agar ASN tetap netral," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Salah seorang PNS di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, ‎Iwan Panggabean, disinyalir terlibat langsung politik praktis. Parahnya lagi, PNS Disdik Kepri ini rela memalsukan plat nomor polisi mobil dinas (mobdin) yang digunakannya, untuk ikut berkampanye dengan salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur dan wakil Gubernur Kepri. 

Keberadaan mobdin bernopol BP 8787 TA itu sangat jelas terlihat saat ikut serta sebagai pengawal keberangkatan perjalanan salah satu Paslon, ketika melakukan kegiatan kampanye di Tanjungpinang dan Bintan beberapa waktu lalu.


Bahkan, mobdin Toyota Hilux yang digunakan Iwan Panggabean pada tangal 27 November 2015 lalu, juga terparkir saat menggelar kegiatan di posko salah satu Paslon yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Tanjungpinang.

Dari hasil penelusuran di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tanjungpinang, mobil Toyota Hilux dengan bak terbuka di bagian belakang dengan nopol BP 8787 TA, tidak terigistrasi. Tragisnya lagi, plat nopol yang disematkan di depan dan di belakang mobil berwarna hitam itu ternyata palsu.

Editor: Dardani