Ditnarkoba Polda Kepri Tangkap Penyelundup Sabu 4,250 Kg
Oleh : Hadli
Rabu | 02-12-2015 | 16:55 WIB
IMG_20151202_135223.jpg
Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Wiyarso didampingi Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono beserta Kasubdit I AKBP M Soleh menunjukkan sabu seberat 4.250 kg. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Direktorat Naroba Polda Kepri menangkap 2 orang pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) HT alias R (33) dan TJD alias J (24) di salah satu pelabuhan tikus kawasan Nongsa, Kota Batam, Sabtu (28/11/2015) sekitar pukul 00.10 Wib. 


"Dari kedua pelaku kami berhasil mengamankan narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat empat kilo dua ratus lima puluh (4.250) kilogram," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Kepro Kombes Pol Wiyarso dalam eksposnya di Mapolda Kepri, Rabu (2/12/2015). 

Kedua tersangka, tambah Wiyarso, membawa barang haram tersebut dari Malaysia melalui jalur laut. Tersangka berbaur dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal yang pulang ke Indonesia melalui Batam. 

"Tersangka berbaur dengan puluhan TKI ilegal dari Malaysia. Berdasarkan informasi dari masyarakat kami melakukan pengecekan dan mendapati dua bungkus plastik bening dalam salah satu tas warna biru merek Poly-Pac," ungkapnya. 

Sabu kurang lebih senilai Rp6 miliar tersebut, kata Wiyarso, akan dibawa ke Surabaya menggunakan transportasi laut menggunakan Kapal Bukit Raya dari Kijang, Bintan. 

"Kedua pelaku hanya kurir. Tujuan akhir mereka Madura. Di sana barang haram ini akan diserahkan. Di Malaysia perantara atau yang menitipkan sabu ini warga negara Malaysia ," ujarnya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono mengatakan, dengan ditangkapnya sabu sebanyak 4250 kilo gram sabu berhasil menyelamatkan sebanyak 21.250 orang dengan rincian 1 gram digunakan 5 orang X 4250 gram. 

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 144 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tuturnya

Editor: Dardani