Simpan Sabu di Kos, Munzir Ngaku Diimingi Uang Rokok
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 02-12-2015 | 09:18 WIB
IMG_20151201_150531.jpg
Munzir saat menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Munzir Firdaus bin Nurdin, terdakwa pemilik sabu seberat 16,24 gram disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (1/12/2015) sore. Ia mengaku sabu milik seorang warga Simpang Dam yang dititip di kamar kosnya.


"Saya disuruh nyimpan di kamar kos. Sabu itu bukan milik saya," aku terdakwa, saat diperiksa di persidangan.

Mendengar penjelasan terdakwa, Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Arif Hakim dan Tiwik, lantas mempertanyakan siapa pemilik barang haram itu. Dikatakan terdakwa, barang terlarang itu milik temannya di Simpang Dam, Mukakuning.

"Saya dijanjikan akan dikasih uang rokok untuk nyimpan sabu itu di kamar kosnya," akunya.

Sementara itu, dua saksi penangkap, anggota Polresta Barelang yang dimintai keterangan di persidangan, menjelaskan, terdakwa ditangkap setelah ketahuan membuang satu bungkus plastik berisi sabu dari jendela. Di mana, polisi sudah melakukan pengepungan terlebih dahulu.

"Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat. Setelah melakukan pengepungan, terdakwa langsung membuang sabu itu dari jendela kamarnya," kata saksi.

Setelah mendengar keterangan saksi dan terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang satu pekan. Sebelum sidang ditutup, Majelis memerintahkan JPU untuk menyiapkan surat tuntutan, yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.

Editor: Dardani