Eksepsi Ditolak, Perbuatan Koh Hock Liang Patut Dipidana
Oleh : Gokli
Selasa | 01-12-2015 | 19:12 WIB
sidang-koh-hock-liang.jpg
Koh Hock Liang bersama kuasa hukumnya saat menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Eksepsi yang diajukan Koh Hock Liang di Pengadilan Negeri (PN) Batam ditolak Majelis Hakim. Penggelapkan uang penjualan besi skrap milik PT EMR Tanjunguncang merupakan tindak pidana.

"Menyatakan eksepsi yang diajuka terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak bisa diterima. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Arif Hakim dan Tiwik di PN Batam, Selasa (1/12/2015) sore.

Dalam amar putusan sela itu, Majelis berpendapat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah disusun secara cermat dan syarat formil maupun materil sudah terpenuhi. Sehingga, alasan terdakwa menyatakan surat dakwaan kabur tidak dapat diterima.

"Surat dakwaan sudah memenuhi aturan KUHAP, perkara ini layak untuk dilanjutkan," kata majelis hakim. Baca: Syarat Materil dan Formil Terpenuhi, Koh Hock Liang Layak Dipidana

Koh Hock Liang, yang didakwa menggelapkan uang sebanyak Rp 36.866.180.700 sebelumnya sudah pernah mengajukan Praperadilan di PN Batam. Permohonan itu ditolak Hakim tunggal yang memeriksa permohonan itu dan kemudian dia kembali mengajukan eksepsi yang akhirnya ditolak.

Sesuai dakwaan, Koh Hock Liang selaku Direktur PT EMR Tanjunguncang dalam kurun waktu April 2011 sampai Juli 2014 melakukan penipuan dan pengelapan uang perusahaan sebanyak Rp 36.866.180.700. Uang yang digelapkan itu merupakan selisih dari hasil penjualan skrap dengan nilai yang dilaporkan dalam buku keuangan perusahaan.

Skrap dari perusahaan itu dijual terdakwa ke PT Batam Mitra Sejahtera (BMS) dan PT Karya Sumber Daya (KSD). Namun, dari total nilai penjualan tak semuanya dilaporkan dalam buku keuangan, yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian.

Editor: Dodo