Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria Ini Malah Dibekuk Polisi
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 01-12-2015 | 18:26 WIB
malmot-bengkong.jpg
Tersangka D bersama barang bukti hasil curiannya saat diamankan di Mapolsek Bengkong. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), dibekuk jajaran Polsek Bengkong. Dari tangan pria yang berinisial D tersebut, diamankan tujuh unit sepeda motor da satu kunci T.

Kapolsek Bengkong, AKP Syamsurizal, saat ekspose mengatakan, D dibekuk di jalan dekat DC Mall, yang sedang mencari target motor untuk dicuri. "Pelaku sedang berjalan kaki sendiri, mencari target motor yang parkir," kata Rizal, Selasa (1/12/2015).

Dijelaskan Rizal, terungkapnya aksi D, berawal dari pengembangan terhadap seorang pria berinisial F yang dicurigai mengendarai sepeda motor hasil curian. "Begitu dicek, terungkap motor yang ia gunakan dipinjam dari D, dan dilakukan pengejaran," lanjut Rizal.

Pengakuan tersangka pada polisi, ia beraksi bersama seorang rekanya berinisial W yang masih buron (DPO). "Enam motor merupakan hasil curian, sedangkan satu motor yang ia gunakan untuk mencari target. Yang langsung mengeksekusi dia sendiri. Sedangkan rekannya yang standby di motor yang mereka kendarai mencari target," jelasnya.

Sementara D mengaku, beraksi sejak dua bulan terakhir. Niatnya mencuri sepeda motoe itu awalnya hanya untuk digunakan sehari-hari. Namun niat untuk mencari uang muncul dan akhirnya kembali melancarkan aksi.

Namun, semua motor hasil curianya belum ada yang terjual. "Rencana memang mau saya jual untuk memenuhi kebuuhan sehari hari. Motor-motor ini saya simpan kawasan Royal Sincom, karena ada kawan kerja di sana, tapi sekarang tidak bekerja di sana lagi. Satupun belum ada yang laku, saya sudah ditangkap duluan," sesalnya.

Untuk harga speda motor tersebut, paling tinggi akan ia jual Rp 1 juta. "Saya keliling mencari sepeda motor. Target kebanyakan di parkiran kos," pungkasnya.

D saat ini masih diproses di Mapolsek Bengkong. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Dodo