Pengusaha Yakin Penjabat Gubernur Kepri Tak Kabulkan Upah Kelompok di Batam
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 01-12-2015 | 13:58 WIB
nur-wafiq.jpg
Nur Wafiq Warodat, perwakilan dari Apindo Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Nur Wafiq Warodat, perwakilan dari Apindo Kepri meyakini Pejabat Gubernur Kepri tidak akan mengabulkan tuntutan buruh soal upah kelompok di Batam.

Ia juga mengatakan, keyakinan tersebut memiliki dasar hukum yakni Apindo tetap mengacu pada PP-78/2015 tentang pengupahan, dimana kenaikan upah tahun 2016 mencapai sebesar 10 persen menjadi Rp 2.994.111.

"Kita tetap berpatokan pada PP-78 tahun 2015," kata Nur Wafiq kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (1/12/2015).

Terkait ancaman buruh yang kembali akan menggelar mogok massal apabila Gubernur tidak mengabulkan tuntutan upah kelompok, Nur Wafiq kembali menyampaikan bahwa demo maupun aksi mogok merupakan hak buruh yang diatur dalam undang-undang.

"Untuk demo, kembali kami katakan bahwa itu merupakan hak mereka," katanya. Baca juga: DPRD Kepri Cari Formulasi Akomodir Upah Kelompok Tuntutan Buruh Batam

Diketahui, Penjabat Gubernur Kepri telah memutuskan UMK Batam sebesar Rp2.994.111. Namun dalam SK tersebut tidak dicantumkan upah kelompok. SK tersebut ditolak oleh buruh di Batam dengan menggelar aksi demo selama empat hari berturut-turut.

Bahkan buruh melakukan pertemuan dengan DPRD Provinsi Kepri dan menegaskan akan menggelar aksi mogok jika tuntutan tidak dikabulkan.

Editor: Dodo