Kemendagri Bahas Batas Daerah Lima Provinsi di Batam
Oleh : Charles Sitompul/Rilis
Selasa | 01-12-2015 | 11:11 WIB
bahas-perbatasan.jpg
Foto bersama usai rapat penyusunan dan pembahasan draf Permendagri tentang batas daerah khusus untuk wilayah I.

BATAMTODAY.COM - Sebagai upaya percepatan dalam penyelesaian permasalahan batas antar daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri menyelenggarakan pertemuan untuk penyusunan dan pembahasan draf Permendagri tentang batas daerah khusus untuk wilayah I.

Acara yang dibuka langsung oleh Direktur Jendral Bina Administrasi Kewilayahan, yang juga Penjabat Gubernur Kepri, Agung Mulyana, Hotel Allium Batam, Senin (30/11/2015) dan melibatkan lima Provinsi, yakni Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, dan Provinsi Riau.

Agung mengatakan meski batas daerah bukan bermakna batas kedaulatan, tetapi batas antar wilayah otonom harus diselesaikan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih perizinan, duplikasi administrasi kependudukan, dapil ganda, perebutan potensi Sumber Daya Alam, hingga anggapan terpisahnya etnis atau sub-etnis.

"Permasalahan batas daerah umumnya terjadi akibat banyaknya dari pemerintah daerah melaksanakan tugas administrasi pengelolaan wilayah tanpa diiringi penataan batas wilayah. Juga karena adanya kandungan yang berharga yang ada di dalam tanah atau laut wilayah tersebut," ungkap Agung.

Menurut Agung, penegasan batas suatu daerah tidak akan mengurangi hak-hak keperdataan maupun hak masyarakat. Penegasan batas daerah berfungsi untuk menata wilayah kewenangan administrasi saja agar setiap daerah otonom memiliki kejelasan dan kepastian hukum batasan wilayah yang dimandatkan menjadi tanggungjawab.

"Jadi harus semangat penyelesaian masalah, bukan semakin menjadi konflik. Bahkan anehnya, yang sering berkonflik itu daerah pemekaran dan Provinsi Induknya. Makanya, saya secara tertulis sudah menyampaikan ke Mendagri, bahwa tidak akan menyetujui pemekaran wilayah lagi, apabila di dalam undang-undang pembentukan atau pemekaran daerah baru tidak dibuat batas wilayah yang jelas beserta koordinatnya," tegas Agung.

Untuk rapat batas wilayah kali ini, khusus membicarakan batas laut antar daerah otonom. Selama ini Ditjend Bina Administrasi Kewilayahan lebih banyak menyelesaiakan sengketa daerah otonom untuk di darat.

Untuk batas pengelolaan laut sendiri, menurut Agung harus ada penyamaan persepsi seluruh pemangku kepentingan. Bahwa tidak ada batas laut daerah, tetapi yang ada adalah batas pengelolaan laut di daerah. Saat ini sesuai Undang-undang 23 tahun 2014, daerah Provinsi memiliki kewenangan mengelola laut hingga 12 mil. Dengan jarak panjang tersebut, Provinsi bisa membuat berbagai peluang pemasukan daerah. Seperti mengelola alam bawah laut dan sebagainya. "Khusus di Kepri, bisa menjadi alternatif parkir nya kapal-kapal besar yang biasa bongkar muat di Singapura dan Malaysia.

Di Provinsi Kepri, masih perlu penyelesaian batas wilayah laut dengan Provinsi Riau dan Provinsi Jambi. Sedangkan untuk batas wilayah daratnya, yang bermasalah hanya Kota Tanjungpinang dengan Kabupaten Bintan. 

Editor: Dodo