Perompak MT Orkim Harmony akan Ajukan Eksepsi
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 30-11-2015 | 19:30 WIB
IMG_20151130_150416.jpg
Inilah para perompak tankar tanker saat menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Saksi untuk empat terdakwa perompak kapal tanker MT Orkim Harmony menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (30/11/2015) sore. Para terdakwa akan mengajukan eksepsi melalui penasehat hukumnya (PH), Tantimin.


Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo didampingi dua hakim anggota sempat mempertanyakan kelengkapan administrasi PH terdakwa. Namun, permintaan untuk mengajukan eksepsi itu akhirnya diakomodir dengan memberi waktu satu pekan.

"Kalau dalam waktu satu minggu eksepsinya tidak siap, persidangan akan tetap kami lanjutkan," kata Wahyu. Baca juga: Tim WFQR Koarmabar Ungkap Persembunyian TB Meulaboh yang Digunakan Perompak MT Orkim Harmony

Keempat terdakwa, masing-masing Kasman Kesi alias Yopi, Hermius Geze, Immanuel Lassa alias Melky, dan Herry Lahia alias Opo, didakwa melakukan tindak pidana undang-undang pelayaran.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Wawan Setyawan pada persidangan sebelumnya, para terdakwa ini terlibat melakukan perompakan Kapal Tanker MT Orkim Harmony berbendera Malaysia sekitar bulan Juli 2015 lalu. Mereka menggunakan Kapal TB Malabo/TB AA Sembilan dari Pantai Stress Batam menuju OPL.

Jika perompakan itu berhasil, masing-masing terdakwa akan mendapat upah 25 dolar singapur per metrik ton solar muatan Kapal MT Orkim Harmony. Sementara diketahui, Kapal Tanker itu bermuatan 6.000 mega ton BBM Solar yang hilang kontak pada titik 02º 08,9 Utara - 104º 27,3 Timur atau sekira 17 neutical mile barat daya Pulau Alur, Malaysia.

Editor: Dardani