Gigit Tangan Polisi, Musmulyadi Berkelit di Persidangan
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 30-11-2015 | 17:10 WIB
IMG_20151130_141906.jpg
Inilah Musmulyadi yang menggigit tangan polisi. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Musmulyadi bin Zulkifli, pemilik 0,67 gram sabu, yang sempat kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Barelang beberapa saat lalu, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (30/11/2015) sore.


Terdakwa, dalam persidangan mencoba membohongi Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo didampingi dua hakim anggota dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barnad. Terdakwa terus berkelit, padahal surat dakwaan yang dibacakan JPU awal persidangan dibenarkan, bahkan tidak menyampaikan keberatan.

Selain berusaha berbohong, dalam persidangan terungkap terdakwa sempat melakukan perlawanan kepada Polisi saat dilakukan penangkapan di Pelabuhan Domestik Sekupang (PDS). Terdakwa berusaha melepaskan diri dengan cara menggigit tangan polisi.

"Terdakwa sempat melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan. Dari tangan terdakwa kami temukan satu paket sabu seberat 0,67 gram," jelas saksi Polisi di persidangan.

Hasil pemeriksaan, kata saksi, terdakwa mengaku membeli barang haram itu dari Maman (DPO) daerah Kampung Aceh, Mukakuning seharga Rp700 ribu. Selanjutnya, sambung saksi, sabu tersebut akan dijual ke orang lain di Pelabuhan Sekupang.

"Pengakuan terdakwa sudah empat kali membeli dan menjual sabu," ujar anggota Polresta Barelang itu.

Usai pembacaan dakwaan, mendengar keterangan saksi dan pengakuan terdakwa, Majelis Hakim kembali menunda sidang satu pekan. Pada persidangan berikutnya, JPU akan membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa.

Editor: Dardani