Bawaslu RI Tak Gentar Diskualifikasi Paslon Pelanggar Aturan
Oleh : Gokli
Sabtu | 28-11-2015 | 11:45 WIB
nasrullah-bawaslu.jpg
Nasrullah, anggota Bawaslu RI.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada Tahun 2015 diimbau untuk mematuhi semua aturan Pemilu. Jika melanggar, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan menjatuhkan sanksi diskualifikasi.

Pimpinan Divisi Sosialisasi, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu RI, Nasrullah mengatakan aturan itu dibuat bukan untuk dilanggar, tapi dijalankan dengan baik. Jika aturan yang sudah ditentukan itu dilanggar, tentu ada sanksi bagi yang melanggar.

"Aturan itu harus ditegakkan, bukan untuk dipermainkan. Bagi Paslon mana pun yang melanggar akan diberikan sanksi," tegas dia, Jumat (27/11/2015) malam di Batam. Baca: Telat Sampaikan LPPDK, Paslon Terancam Didiskualifikasi

Salah satu aturan yang wajib dijalankan Paslon yakni menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sebelum Pemilu atau paling lambat 6 Desember 2015. Sanksi bagi Paslon yang tidak menyerahkan LPPDK sesuai dengan ketentuan akan didiskualifikasi.

"Agar tidak didiskualifikasi Paslon harus ikuti aturan. Karena kita tidak akan segan-segan mendiskualifikasi Paslon pelanggar aturan," kata dia.

Disinggung mengenai penerapan sanksi diskualifikasi untuk Pilkada yang hanya diikuti dua Paslon, seperti Pilgub Kepri dan Pilwako Batam, kata Nasrullah, tetap diterapkan tanpa pandang bulu. Jika salah satu Paslon dijatuhi sanksi diskualifikasi, Pilkada tetap jalan kendati tinggal satu Paslon.

"Kalau hanya satu yang didiskualifikasi, Pilkada tetap jalan. Kecuali kalau semua Paslon didiskualifikasi, Pilkada di daerah itu mau tidak mau terpaksa ditunda ke Pilkada berikutnya. Justru itu semua Paslon harus ikuti aturan, agar tidak didiskualifikasi," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menghimbau agar Pasangan calon (Paslon) menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sebelum Pemilu. Jika telat, Paslon akan didiskualifikasi.

"LPPDK wajib diserahkan paling lambat 6 Desember 2015. Kalau tidak, Paslon akan didiskualifikasi. Pasti gagal jadi penganten pada 9 Desember 2015," kata Ketua Bawaslu RI, Muhammad di Batam.

Soal LPPDK itu, kata Muhammad, diatur dalam PKPU nomor 8 Tahun 2015. Untuk itu, kata dia, masing-masing Tim sukses (Timses) Paslon diharap bisa mengingatkan kembali calonnya agar mematuhi aturan tersebut.

"Mungkin Paslon itu sibuk, jadi tak ingat soal LPPDK, Timses bisa mengingatkan. Bawaslu bukan nakut-nakuti, tapi memang begitu aturannya," katanya.

Masih kata Muhammad, dana sumbangan yang masuk ke rekening Paslon akan diawasi. Jika melebihi atururan, dana itu akan ditarik dan disetor ke kas negara.

"Bawaslu sudah MoU dengan PPATK. Semua transaksi Paslon akan diawasi," ujarnya.

Editor: Dodo