KPU Batam Warning Pejabat Gunakan Fasilitas Negara
Oleh : Irwan Hirzal
Jum'at | 27-11-2015 | 18:28 WIB
images.jpg
Logo Pilkada serentak 9 Desember 2015. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, melarang keras pejabatan daerah menggunakan fasilitas negara dalam mengikuti kandidat pasangan calon saat kampanye terbuka. 


Ketua KPU Batam, Agus Setiawan mengatakan, aturan pejabat yang mengikuti kampanye itu jelas diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 tahun 2015. Di mana pejabat Gubernur, Walikota, Kepala Dinas dan pegawai dilarang memakai fasilitas negara.

"Tidak ada pejabat yang boleh memakai fasilitas negara, saat mengikuti kampanye terbuka nanti. Itu sudah diatur dalam PKPU," ujar Agus Setiawan saat dihubungi, Jum'at (27/11/2015).

Seperti diketahui, pada Sabtu (28/11/2015) besok, pasangan nomor urut satu calon Walikota-Wakil Walikota Batam Rudi dan Amsakar Achmad akan menggelar kampanye akbar perdana di Kecamatan Sagulung.

"Termasuk pasangan calon juga dilarang menggunakan fasilitas negara. Contohnya penggunaan mobil dinas, melibatkan pegawai negeri sipil atau menggunakan anggaran negara," katanya.

Meski demikian, Rudi yang masih menjabat sebagai Wakil Walikota Batam tidak perlu mengambil cuti kerja. Lantaran dalam kampanye yang akan digelar besok merupakan hari libur dinas.

"Rudi tidak perlu mengajukan cuti, karena besok termaksuk hari libur," tutupnya. 

Editor: Dardani