Kasus Tewasnya Bocah 3,5 Tahun di Batuaji

Sematkan Status Tersangka, Polisi Jerat Ds dengan Pasal Berlapis
Oleh : Harun al Rasyid
Kamis | 26-11-2015 | 13:46 WIB
pemeriksaan-ds.jpg
Ds, ibu kandung mendiang Dl saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Batuaji. (Foto: Harun al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian akhirnya menyematkan status tersangka kepada Ds, dalam kasus tewasnya bocah perempuan berusia 3,5 tahun, Dl, yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri. Tak hanya itu, karena perbuatan itu, ia dijerat dengan pasal berlapis.

Status tersangka ini disematkan berdasarkan hasil otopsi dari pihak Rumah Sakit Otorita Batam (RSOB) yang menemukan luka di bagian tubuh korban akibat benda tumpul.

Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Muhammad Said kepada awak media di Polsek Batuaji Kamis (26/11/2015) mengatakan berdasarkan hasil otopsi dan juga mengumpulkan keterangan dari saksi-saki serta keterangan dari tim ahli forensik Polda Kepri, Ds dinyatakan bersalah.

"Kita tidak butuh pengakuan Ds, hasil pemeriksaan, saksi dan tim ahli menyimpulkan ada tindak kekerasan yang menyebabkan kematian," kata Said, Kamis (26/11/2015).

Sementara itu, mengenai kekerasan ini, kata Said, belum ditemukanya ada unsur kesengajaan yang dilakukan Ds kepada Dl. Jika ditemukan adanya unsur kekerasan sehingga menyebabkan kematian, maka Ds dikenakan KUHP 351 ayat 3 dan 359 dan diancam hukuman penjara 7 tahun penjara.

Untuk sementara, ia tetap dikenai pasal 80 ayat 1 dan 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2004 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.

Untuk pasal 80 ayat 1 dikenai ancaman penjara 3 tahun 6 bulan dan dilapisi dengan ayat 3 menyebabkan kematian dengan ancaman 15 tahun penjara. Ds juga dijerat dengan pasal 44 UU No. 23 tahun 2004 tentang pengapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Tempat yang sama, Ds tetap membantah telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya. Ia bersikeras bahwa luka yang ada di sekujur badan anaknya karena terjatuh.

"Saya tak memukul dia (Dl) dengan benda keras. Sumpah saya tak memukul. Kalau cubit iya saya cubit," ujar Ds.

Sebelumnya, hasil otopsi yang dilakukan terhadap DI, balita 3,5 tahun yang diduga dianiaya ibu kandungnya, Ds (23), terdapat pendarahan pada usus, dan bekas benturan benda tumpul di sekujur tubuhnya.

 
Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Asep Safrudin, mengatakan, pendarahan pada usus DI karena pukulan keras benda tumpul pada perutnya.

"Hasil otopsi yang dilakukan tim kedokteran kepolisian, banyak tanda-tanda kekerasan di tubuh DI," kata Asep, Rabu (25/11/2015).

Selain itu, pada hati DI juga sudah rusak dan banyak organ vital pada tubuhnya yang rusak, sehingga nyawanya tak dapat ditolong.

Editor: Dodo