Syarat Materil dan Formil Terpenuhi, Koh Hock Liang Layak Dipidana
Oleh : Gokli
Rabu | 25-11-2015 | 11:44 WIB
koh-hock-liang.jpg
Koh Hock Liang, terdakwa penipuan dan penggelapan saat menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menilai Koh Hock Liang layak untuk dipidana dalam kasus penipuan dan penggelapan. Sebab, syarat materil dan formil dalam dakwaan telah terpenuhi.

Hal ini disampaikan JPU Wawan Setyawan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (24/11/2015) sore menanggapi keberatan Koh Hock Liang melalui penasehat hukumnya (PH) Andy Wahyudi pada persidangan sebelumnya. Dimana, sambung Wawan, perbuatan terdakwa diancam pidana melanggar pasal 374, jo pasal 64 ayat (1) KUHP, atau kedua pasal 378, jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Syarat umum dalam dakwaan materil dan formil telah terpenuhi. Perkara penggelapan yang dilakukan terdakwa layak untuk dipidana," katanya.

Sesuai dakwaan, Koh Hock Liang selaku Direktur PT EMR Tanjunguncang dalam kurun waktu April 2011 sampai Juli 2014 melakukan penipuan dan penggelapan uang perusahaan sebanyak Rp36.866.180.700. Uang yang digelapkan itu merupakan selisih dari hasil penjualan scrap dengan nilai yang dilaporkan dalam buku keuangan perusahaan.

Scrap dari perusahaan itu dijual terdakwa ke PT Batam Mitra Sejahtera (BMS) dan PT Karya Sumber Daya (KSD). Namun, dari total nilai penjualan tak semuanya dilaporkan dalam buku keuangan, yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian.

Sementara menurut PH terdakwa, Andy Wahyudin dakwaan JPU itu kabur. Menurutnya, penggelapan yang dilakukan Koh Hock Liang bukan rana pidana tetapi perdata, lantaran terdakwa merupakan direktur atau pimpinan di PT EMR Tanjunguncang.

"Dakwaan JPU kabur, tidak dapat diterima. Ini masih objek perkara perdata bukan pidana," kata Andy, kala itu.

Editor: Dodo