Berkelit, Lesman dan Supardi Ngaku Ditekan Penyidik
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 24-11-2015 | 20:27 WIB
IMG_20151124_154222.jpg
 Lesman Bolas Mentri Siregar dan Supardi bin Abdulah di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lesman Bolas Mentri Siregar dan Supardi bin Abdulah, terdakwa pemilik 12.460 gram ganja kering, berkelit saat dimintai keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (24/11/2015) sore. Keduanya mengaku mendapat tekanan dari penyidik.

Dikatakan Lesman, awalnya dia dan Supardi diperiksa penyidik Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Sekupang, setelah itu mereka juga kembali diperiksa di Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang.

Selama proses pemeriksaan, kata dia, penyidik melakukan penekanan, sehingga apa yang dia uraikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disampaikan dalam kondisi tertekan. "Itu terpaksa saya akuin karena takut sama penyidik," kata dia.

Lesman juga membantah terlibat soal ganja 12.460 gram yang dibawa Supardi dari Medan ke Batam. Tetapi dia tidak sadar pertanyaan yang disampaikan Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo membuat keduanya terjebak. "Saya sering makai ganja bersama Supriadi," ujar dia.

Sementara Supriadi, mengatakan terpaksa menyebut nama Lesman sebagai penerima ganja kering itu lantaran didesak Polisi.

"Saya memang minta dijemput Lesman ke Pelabuhan Sekupang, karena saya tak punya uang untuk ongkos taksi dan kebetulan Lesman punya taksi," katanya.

Usai mendengar keterangan kedua terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang. Sebelum sidang ditutup, Majelis memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengahdirkan saksi meringankan pada sidang selanjutnya.

Kesempatan itu tidak digunakan Supriadi. Sementara Lesman yang didampingi penasehat hukumnya (PH) Bernat Uli mengaku akan menggunakan kesempatan itu. "Kami akan hadirkan saksi yang merigankan yang mulia," kata Bernad, mewakili terdakwa Lesman.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang menghadirkan empat saksi penangkap, anggota KKP Sekupang Batam di persidangan. Para saksi itu menjelaskan proses penangkapan kedua terdakwa.

Dijelaskan saksi, penangkapan pertama dilakukan terhadap terdakwa Supardi di lokasi Pelabuhan Beton Sekupang. Saat itu, terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan lagi membawa koper warna hitam merek Polo menuju pintu ke luar.

"Pertama kami tanya tas itu milik siapa. Terdakwa Supriadi bilang milik kawannya. Kita tunggu sampai beberapa lama tapi pemilik tak tak nampak, akhirnya kami buka isinya ada 13 bata daun ganja kering," kata salah satu saksi.

Setelah satu hari terdakwa Supriadi ditangkap, anggota KKP Sekupang pun melakukan pengembangan. Diketahui, penerima belasan kilogram ganja kering itu yakni terdakwa Lesman Bolas Mentri Siregar. "Terdakwa Lesman akhirnya kami tangkap hasil pengembangan," ujar saksi.

Keterangan empat saksi tersebut dibantah terdakwa, terutama Lesman. Menurutnya, ia langsung sebelum menerima ganja itu. "Saya belum terima ganja itu. Begitu saya lihat Supardi turun dari taksi, polisi langsung tangkap saya," kata dia.


Kendati dibantah, saksi menyatakan tetap pada keterangannya yang sudah disampaikan dalam persidangan maupun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Editor: Dardani