KPU Kepri Imbau Timses Calon Berhenti Buat APK Ilegal
Oleh : Ahmad Rohmadi
Sabtu | 21-11-2015 | 17:21 WIB
said_sirajuddin_ketua_kpu_kepri_di_kpu_batam.jpg
Ketua KPUD Kepri, Said Sirajuddin. (Foto:

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau kepada tim sukses calon yang akan maju dalam Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) agar tidak melanggar peraturan yang ada.


Ketua KPU Kepri, Said Sirajudin mengatakan bahwa hanya KPU yang boleh membuat Alat Peraga Kampanye (APK) setiap calon kepala daerah, dan menurutnya itu sudah tertuang dalam PKPU.

"Di luar APK yang dibuat KPU, itu semua ilegal dan saya sudah imbau kepada timses calon agar segera menurunkan," kata Said, Sabtu (21/11/2015).

Alat peraga kampanye itu sendiri, sampai hari ini, masih banyak ditemukan di beberapa simpang jalan. Meskipun Panwaslu Kota Batam mengaku sudah banyak menertibkan APK ilegal.

Ia juga menyampaikan agar timses calon tidak membuat kampanye hitam seperti fitnah atau menjelek-jelekkan salah satu pasangan calon sehingga dapat menimbulkan isu SARA. 

Kepada masyarakat juga diminta agar segera melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). "Saya harap segera melaporkan kalau memang menemukan kampanye hitam," katanya.

Editor: Dardani